Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi
Jakarta, Jurnas.com – Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi meminta pemerintah agar menetapkan PGRI sebagai organisasi profesi guru.
Hal itu disampaikan Unifah dalam Kongres PGRI ke-22 di Jakarta, pada Jumat (5/7) kemarin, yang dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.
“Ada harapan sangat besar dari seluruh anggota kongres, mohon berkenan PGRI tetapkan sebagai organisasi profesi guru,” pinta Unifah kepada Jokowi.
Menurut Unifah, status sebagai organisasi profesi sangat penting bagi PGRI. Pasalnya, menurut Undang-Undang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, sertifikasi harus melibatkan organisasi profesi.
“Kalau kita konsisten mengatakan guru sebagai profesi, ya organisasinya profesi. Kenapa Ikatan Dokter Indonesia dan Persatuan Insinyur Indonesia bisa, tapi PGRI tidak bisa?” lanjut dia.
Menanggapi permintaan tersebut, Jokowi mengatakan bahwa usulan PGRI sudah dicatat oleh Seskab Pramono Anung. Termasuk juga usulan PGRI agar pemerintah mempercepat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
“Sudah dicatat bapak seskab. Yang juga sudah dicatat,” kata Jokowi.
Sementara dalam sambutannya, presiden mendorong para guru supaya terus menguatkan konsep keberagaman dan toleransi kepada siswa di dalam kelas.
Alasannya, toleransi dibutuhkan untuk hidup harmonis di NKRI yang merupakan negara berpenduduk besar dengan keragaman suku, budaya, bahasa, dan agama yang majemuk.
“Tolong selalu diingatkan kepada para murid, bahwa negara ini negara besar, jadi perlu diingatkan sejak awal. Tidak ada negara di dunia ini yang semajemuk Indonesia,” ujar Jokowi.
KEYWORD :PGRI Unifah Rosyidi Organisasi Profesi