Minggu, 24/11/2024 07:03 WIB

Bamus DPR Segera Bahas Surat Presiden Soal Amnesti Baiq Nuril

Rapat Paripurna DPR telah membacakan surat dari Presiden Jokowi terkait permintaan pertimbangan dalam rencana pemberian amnesti kepada terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun.

Rapat paripurna DPR

Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna DPR telah membacakan surat dari Presiden Jokowi terkait permintaan pertimbangan dalam rencana pemberian amnesti kepada terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin rapat awalnya menyatakan pimpinan telah menerima dua surat. Salah satunya adalah surat permintaan pertimbangan dari presiden bernomor  Nomor R-28/Pres/07/2019 tanggal 5 Juli 2019.

Hanya saja, Agus awalnya tidak menyebut permintaan pertimbangan apa yang dimaksud. Agus lantas membacakan surat kedua dari DPD RI.

"Untuk surat tersebut sesuai peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku," kata Agus.

Agus menskors rapat untuk mempersilakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran masuk ke dalam ruang rapat paripurna mengingat agenda pertama adalah Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi atas Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) Tahun Anggaran 2018.

"Kami beri kesempatan kepada Ibu Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI dan jajaran untuk masuk ke ruangan,” kata Agus.

Setelah skors dicabut, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka langsung melakukan interupsi. Rieke meminta penjelasan pimpinan DPR soal surat pertimbangan yang telah dibacakan Agus tadi.

“Pimpinan, tadi kami kurang jelas. Ada surat masuk dari Presiden RI untuk meminta pertimbangan DPR RI. Dengan sangat hormat, kami mohon penjelasan surat dari presiden untuk meminta pertimbangan DPR RI tersebut, apakah pertimbangan amnesti kepada Saudara Baiq Nuril,” kata Rieke.

Dia melanjutkan, kalau memang benar surat pertimbangan itu untuk amnesti kepada Baiq Nuril, maka harus segera dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) setelah paripurna.

“Jika iya kami mohon bantuan kepada pimpinan DPR, semoga dalam rapat Bamus siang hari nanti dapat berjuang bersama untuk segera memberikan pertimbangan di komisi III DPR,” lanjut Rieke.

Agus Herman menjawab bahwa benar surat pertimbangan yang dimaksud adalah untuk amensti Baiq Nuril. Hanya saja, wakil ketua Dewan Permbina Partai Demokrat itu mengatakan, dalam surat tersebut  belum ditulis lengkap.

“Terima kasih Ibu Rieke. Memang betul yang tadi sudah saya baca hal permintaan pertimbangan di sini memang belum ditulis, karena memang konsepnya belum ditulis, tetapi yang benar adalah untuk Baiq Nuril. Nanti siang ada rapat Bamus nanti juga akan dibahas di rapat Bamus,” jelasnya.

KEYWORD :

Amnesti Baiq Nuril Paripurna DPR Presiden Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :