Sabtu, 23/11/2024 14:10 WIB

KPK Pecat Pengawal Terdakwa Suap PLTU Riau Idrus Marham

KPK memberhentikan pengawal terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham. Sebelum diberhentikan pengawal tahanan itu sempat diperiksa terlebih dahulu oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK.

Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan pengawal terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham. Sebelum diberhentikan pengawal tahanan itu sempat diperiksa terlebih dahulu oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pengawal terdakwa Idrus dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar aturan yang berlaku.

"Pimpinan memutuskan Sdr. M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di Peraturan tentang Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Selasa (16/7).

Lebih lanjut, Febri menegaskan proses pemeriksaan dan penelusuran informasi terkait kasus ini dilakukan sendiri oleh Direktorat Pengawasan Internal. Febri mengatkan pihak pengawasan interal memeriksa sejumlah pihak dan mempelajari bukti elektronik.

"Direktorat Pengawasan Internal KPK juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya terus akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang terjadi," ujar Febri.

Menyikapi kasus tersebut, kata Febri, KPK juga melakukan pengetatan terhadap izin berobat terhadap tahanan. Hal itu untuk menghindari terjadinya pelanggaran dan kasus yang secara terus menerus berulang.

"Hal ini sekaligus sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara terus menerus. KPK akan terus melakukan pengetatan aturan dan tidak akan mentolerir pelanggaran sekecil apapun," kata Febri.

Sebelumnya, Ombudsman Jakarta Raya menyatakan terdapat sejumlah tindakan maladministrasi terkait proses pengeluaran dan pengawalan tahanan rutan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Idrus Marham.

Diketahui, Idrus keluar dari tahanan untuk menjalani pengobatan di Rumah Sakit Metropolitan Medical Center Jakarta, Jumat (21/6) silam. Menanggapi hal itu komisi antirasuah bakal mempelajari hasil pemeriksaan yang berujung pada kesimpulan maladminstrasi itu.

KEYWORD :

Suap PLTU Riau Idrus Marham KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :