Barang bukti sabu yang diamankan pihak berwajib. (Foto : Jurnas/Ist).
Bekasi, Jurnas.com- Polisi berhasil menangkap pengedar sabu dengan 10 plastik barang buktinya. Hal itu diawali dengan penangkapan pria berinisial DS (29) yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu pada Senin (15/7/2019), polisi kemudian melakukan pengembangan kasus. Saat diinterogasi, DS mengaku mendapat sabu tersebut dari pria berinisial IN. Setelah mendapat keterangan tentang IN, pada hari yang sama polisi langsung melakukan pengejaran.
“Anggota Opsnal langsung menuju ke rumah Pelaku IN yang berada di Kampung Buwek, namun yang bersangkutan tidak ada di rumahnya. Kemudian anggota Opsnal berusaha mencari ke depan jalan raya,” ungkap Kapolsek Tambun Kompol Rahmad Sujatmiko, Selasa (16/7/2019).
Saat mencari di jalan raya, anggota Opsnal melihat pelaku sedang berhenti di depan Alfamart Griya Asri 1. Saat didekati, pelaku langsung melarikan diri hingga terjadi kejar-kejaran antara piolisi dan pelaku hingga akhirnya pelaku diamankan di depan perumahan Inkopol.
Setelah dihampiri pelaku langsung kabur, namun berhasil ditangkap di depan perumahan Inkopol dan setelah digeledah di dalam jok sepeda motornya ditemukan dompet kecil berisi sepuluh paket sabu berukuran kurang lebih sprempi,” ujar Kompol Rahmad.
“Setelah ditanyakan pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan didapat dari pelaku lain berinisial Y (DPO) yang berada di Tanjung Priuk. Hingga kini kita masih terus melakukan pengejaran terhadap Y,” pungkas Kompol Rahmad
Sabu Polisi Tambun