Minggu, 24/11/2024 14:47 WIB

RUU SDA Diharapkan Tak Beratkan Dunia Usaha

Danang juga mengharapkan RUU SDA tidak semakin memberatkan dunia usaha dengan sejumlah ketentuan

Ilustrasi Air (foto: CGTN)

Jakarta, Jurnas.com - Setelah kurang lebih sepekan melakukan perumusan dan sinkronisasi sejumlah pasal dan ayat dalam RUU Sumber Daya Air (SDA), Tim Perumus (Timus) RUU SDA melaporkan hasil kerja mereka kepada rapat Panitia Kerja (Panja), di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/07).

Timus RUU SDA, yang diwakili Sigit Sosiantomo, menyampaikan Timus sudah bekerja melakukan proses perumusan dan sinkronisasi terhadap sejumlah pasal dan ayat RUU SDA sejak 10 Juli. "Selain melakukan perumusan dan sinkronisasi Timus juga menyempurnakan struktur batang tubuh dan melengkapi penjelasan yang diperlukan dalam RUU SDA berdasarkan keputusan dari Panja dan Raker,” ujar Sigit dihadapan Rapat Panja.

Sesuai amanat Undang-undang, tambah Sigit, hasil perumusan dan sinkronisasi dilaporkan kepada Panja. “Khususnya melaporkan beberapa substansi dan materi dalam pasal dan ayat tertentu yang perlu mendapat kesepakatan dan pengambilan keputusan di rapat panja,” tutur anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Rapat Panja dihadiri seluruh anggota Panja RUU SDA serta perwakilan pemerintah, yakni perwakilan Kementerian PUPR, Kementerian Pertanian, Kemenkumham, ESDM, Kemendagri, Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, serta ahli bahasa dari Kemendikbud.

Sejatinya, sejumlah subtansi yang dilaporkan Timus lebih banyak bersifat penyempurnaan keredaksian bahasa. Misalnya pelaporan DIM nomor 179 atau pasal 5 huruf H, tentang penggantian kata “menjamin” dengan kata “mengupayakan”. Sedangkan sisanya, hanya tercatat dua atau tiga DIM yang terkait subtansi, dimana DPR masih perlu mendengar pendapat pemerintah untuk mengambil keputusan bersama.

Hal ini disampaikan Intan Fitriana Fauzi, anggota Panja RUU SDA, yang ditemui usai rapat Panja. “Mungkin hanya 2 atau 3 DIM saja yang kita masih perlu mendengarkan lagi pendapat pemerintah untuk menyamakan persepsi,” ungkap anggota DPR RI dari Fraksi Amanat Nasional ini.

Intan menyampaikan, dari hasil perumusan dan sinkronisasi yang dilakukan Timus sepekan ini, ada pasal atau DIM yang masih perlu mendengarkan pendapat pemerintah. “Untuk beberapa pasal yang masih perlu pendapat berbeda atau pendapat lain, kami kembalikan lagi sesuai mekanisme. Kalau DIM atau pasal itu diputuskan di Panja maka kami kembalikan ke Panja, tetapi bila DIM atau pasal itu diputuskan di raker, maka kami kembalikan ke raker. Sesuai mekanisme saja,” ujarnya.

Intan menyebutkan salah satu DIM atau pasal yang dikembalikan adalah DIM terkait SPAM. “Kami perlu menyamakan persepsi lagi antara lain mengenai kebutuhan pokok sehari-hari, apa itu kategori air minum. Kita kembali kepada esensi dari air minum yg harus dipenuhi oleh pemerintah untuk masyarakat. Kami minta kebutuhan pokok sehari-hari terpenuhi oleh SPAM dan harus diupayakan oleh pemerintah. Kita sepakat bahwa SPAM harus oleh pemerintah melalui BUMN, BUMD dan BUMdes,” terang Intan..

Namun, terlepas dari adanya beberapa substansi yang dikembalikan kepada mekanisme Panja atau Raker untuk mencapai kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah, Intan tegas menyatakan hal itu tidak menghambat proses penyelesaian RUU SDA.

“Tetap lanjut. Penyelesaian RUU SDA harus lanjut terus. Kami tetap bertekad menuntaskan penyelesaian RUU SDA menjadi UU sesuai target. Paling lambat September tahun ini kami berharap RUU SDA sudah bisa diundangkan,” tegas Intan.

Sementara itu, kalangan dunia usaha berharap RUU SDA yang digodok kembali di Panja bersifat investor friendly. “Jangan mengabaikan peran swasta dan jangan berlebihan memberatkan dunia usaha,” kata Danang Girindrawardana dari Apindo.

Danang yang ditemui usai diskusi Trijaya FM pekan lalu, di Jakarta, mengeluhkan tentang kewajiban industri pengguna air seperti makanan, minuman, teksil, semen, dan kawasan industri yang harus bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam penyediaan kebutuhan air. Ia mengkhawatirkan apakah pemerintah daerah, dalam hal ini BUMD dan BUMdes siap bekerjasama dengan industri.

“Bayangkan ada berapa banyak industri yang menggunakan air di negara ini. Kalau ada 2 juta unit usaha yang membutuhkan air dan harus bekerjasama Pemda, berarti ada 2 juta BUMD dan BUMdes yang harus bekerjasama dengan pihak swasta. Bagaimana menjelaskan persoalan ini,” ujarnya.

Apalagi, kata Danang dunia usaha bergerak sangat dinamis dan tumbuh pesat 60 persen per tahun. “Kami khawatir bagaimana BUMD dan juga BUMdes bisa mengimbangi pertumbuhan yang pesat di dunia usaha ini,” tambahnya.

Selain itu, Danang juga mengharapkan RUU SDA tidak semakin memberatkan dunia usaha dengan sejumlah ketentuan seperti penempatan dana 10 persen dari profit industri harus di bank garansi dan pungutan 10 persen dari keuntungan untuk konservasi yang akan dipungut pemerintah.

“Sejumlah ketentuan ini menjadi tambahan beban industri. Bila jadi diterapkan akan semakin memberatkan dunia usaha. Pungutan 10 persen untuk konservasi misalnya, tidak mencerminkan azas keadilan karena setiap industri punya kebutuhan air yang berbeda,” ujarnya.

Danang berharap, semua pihak yang terlibat dalam penggodokan kembali RUU SDA di Panja, memahami pentingnya peran investasi di negeri ini sehingga tidak membuat regulasi yang memberatkan dunia usaha dan mengganggu iklim investasi.

“Seharusnya regulasi tersebut tetap bersifat social friendly dan investor friendly. Jangan abaikan peran swasta. Pemerintah bersama-sama swasta akan saling bekerja sama memenuhi kebutuhan dan hak rakyat akan air. Sinergi antara pemerintah dan swasta akan sangat mendorong terpenuhinya hak rakyat terhadap kebutuhan air yang bersih dan sehat,” tegasnya.

Pengesahan RUU SDA menjadi Undang-undang memang sudah ditunggu masyarakat dan dunia usaha. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air pada 2015 silam, berdampak tidak adanya payung hukum atas penguasaan dan pengelolaan sumber daya air (SDA). Keberadaan RUU SDA mengganti UU 7/2004 dan memperbaiki UU No.11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

KEYWORD :

RRUU SDA Pakar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :