Wakil Ketua Komisi III DPR, Herman Hery
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR berkomitmen untuk mempercepat pembahasan surat permohonan pertimbangan atas amnesti untuk terpidana UU ITE, Baiq Nuril yang sudah diajukan presiden Jokowi kepada DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan, surat Presiden Jokowi sudah diterima oleh sekretariat Komisi III. Untuk itu, komisi yang membidangi hukum itu akan menggelar rapat pleno besok, Selasa (23/7).
"Besok, Selasa 23 Juli 2019 rencananya Komisi III akan melakukan rapat pleno untuk membahas surat Presiden tersebut," kata Herman, kepada wartawan, Senin (22/7).
Ia berharap, seluruh fraksi bisa memberikan sikap dan pandangan pada rapat pleno terhadap amnesti terhadap Baiq Nuril. Hal itu agar keputusan Komisi III bisa segera dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan pada penutupan masa sidang ini, Kamis 25 Juli 2019.
"Agar sikap dari Komisi III bisa segera dibawa ke sidang paripurna penutupan masa sidang ini pada hari Kamis 25 Juli 2019," katanya.
Fraksi PDIP, kata Herman, sejak awal memberikan perhatian khusus dan mendukung surat amnesti presiden terkait kasus yang menyeret mantan guru honorer tersebut. Ia mengapresiasi sikap cepat Presiden Jokowi dalam mengambil keputusan terkait permohonan amnesti oleh Baiq Nuril.
"Kami dari Fraksi PDI-Perjuangan pada prinsipnya mendukung pemberian amnesti kepada Baiq Nuril dalam rangka memberikan jaminan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," tutur Herman.
Komisi III Herman Hery Amnesti Baiq Nuril