Pansel Capim KPK saat pengumuman hasil uji kompetensi
Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 104 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil lolos uji kompetensi yang dilakukan pada Kamis 18 Juli. Hal itu berdasarkan hasil dari 187 peserta yang ikut seleksi tahap kedua dari 192 orang yang lolos seleksi administrasi.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK, Yenti Ganarsih mengatakan, 104 peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi selanjutnya akan mengikuti tes psikologi. Rencananya, tes akan dilaksanakan pada Minggu 28 Juli di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Yang dinyatakan lulus uji kompetensi sebanyak 104 orang, sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman," kata Yenti, di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (22/7).
Yenti meminta, para peserta yang lolos agar membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai. Para peserta yang tak mengikuti tes psikologi dinyatakan gugur.
"Keputusan panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan tahun 2019-2023 tidak dapat diganggu gugat," ujarnya.
Yenti merinci 104 nama peserta yang lulus tersebut terdiri dari Polri 9 orang, pensiunan Polri 3 orang, hakim 7 orang, mantan hakim 2 orang, jaksa 4 orang, pensiunan jaksa 2 orang, unsur KPK 14 orang, dosen 19 orang, advokat 11 orang, auditor 4 orang.
Kemudian anggota Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian Nasional 3 orang, pegawai negeri sipil (PNS) 10 orang, dan lain-lainnya 13. Sementara itu, peserta laki-laki yang lolos 98 orang dan perempuan 6 orang.
Pansel Capim KPK Komisi III DPR