Sabtu, 23/11/2024 11:27 WIB

Baiq Nuril Berharap Amnesti Hadiah Buat Anak

Terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun membawa anaknya berinisial R, dalam rapat pleno Komisi III DPR, Selasa (23/7).

diskusi Empat Pilar MPR menghadirkan narasumber anggota Fraksi PDI Perjuangan MPR, Rieke Diah Pitaloka, Kuasa Hukum Baiq Nuril Joko Jumadi, Komisioner Komnas Perempuan Masruchah, Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo dan Askari Razak.

Jakarta, Jurnas.com - Terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun membawa anaknya berinisial R, dalam rapat pleno Komisi III DPR, Selasa (23/7).

Rapat pleno itu membahas permintaan pertimbangan Presiden Jokowi dalam memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Ia berharap, amnesti dari presiden menjadi kado bagi anaknya di  momen peringatan Hari Anak Nasional.

"Kebetulan sekarang ini Hari Anak Nasional. Jadi, saya berharap mungkin (amnesti) hadiah buat anak saya, hari ini kabar bahagia bisa saya berikan ke anak saya bahwa permohonan amnesti yang saya ajukan semoga bapak semua di sini dan ibu-ibu mempertimbangkan dengan baik," kata Baiq, dalam rapat Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/7).

Rapat yang dipimpin Ketua DPR Aziz Syamsuddin itu berlangsung tertutup terlebih dahulu, karena akan melakukan pembahasan detail. Setelah itu rapat akan digelar terbuka.

Selain Aziz, duduk di kursi pimpinan adalah Herman Herry dari Fraksi PDI Perjuangan, Erma Suryani Ranik dari Fraksi Demokrat, dan Mulfachri Harahap dari Fraksi PAN.

KEYWORD :

Amnesti Baiq Nuril Komisi III DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :