Aktor Kriss Hatta dengan baju tahanan di Polda Metro. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Kris Hatta diamankan ditangkap tim Unit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKP Rovan Richard Mahenu dan Iptu Verdika Prasetya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Pelaku ditangkap tadi pagi di kos-kosan temannya di Setia Budi dan langsung dibawa ke Polda untuk menjalankan penyidikan,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono alam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019).
"Dalam keterangannya, Kris Hatta mengaku bahwa dirinya tidak terima lantaran pacarnya diganggu oleh korban. “Karena pacarnya pelaku diganggu pelapor (korban),” ujar Kombes Argo.
Penganiayaan tersebut diduga terjadi pada 6 April lalu di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly di daerah Jakarta Selatan. “Kasus penganiayaan dengan tersangka yang memiliki panggilan KH, laporan tersebut masuk sejak bulan April,” terang Kombes Argo.
Penganiayaan berawal dari cekcok antara teman korban dengan Kris Hatta dimana saat itu korban datang dan berusaha untuk melerai. “Korban berinisial A pada malam itu di salah satu di daerah Jakarta ada cekcok, teman korban cekcok dengan pelaku,” ungkap Kombes Argo.
Namun dalam usaha melerai, korban justru mendapat penganiayaan dari Kris Hatta sehingga mengalami luka. “Kemudian korban datang melerai tapi malah kena pukul,” ujar Kombes Argo.
Jennifer Lopez dan Ben Affleck tak Menandatangani Perjanjian Pranikah, Siapa Paling Kaya?
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban bernama Antony Hillenaar yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.
Kris Hatta sebelumnya juga ditahan karena kasus dugaan pemalsuan dokumen. Namun setelah menjalani beberapa persidangan Kris Hatta divonis bebas. Majelis hakim melihat fakta-fakta persidangan yang tidak menunjukkan Kriss Hatta bersalah atas dakwaan jaksa
KEYWORD :Kabar Artis Kriss Hatta Argo Yuwono