Menag Lukman Hakim Saifuddin
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Putusan pengadilan menjadi acuan untuk menjerat pihak lain.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK masih menunggu vonis pengadilan untuk menjerat sejumlah pihak yang diduga terlibat. Termasuk, menjerat dugaan keterlibatan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
"Nanti kita tunggu kalau itu lebih pada perkembangan di fakta persidangan ya, karena di persidangan kan sudah sampai di tuntutan dan juga nanti kan ada tahapan pledoi dan kemudian ada putusan," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Kamis (25/7).
KPK yakin hakim akan mempertimbangkan fakta yang muncul dalam persidangan sebelum menjatuhkan vonis. Salah satunya, keterlibatan atau peran Lukman dalam memuluskan jabatan pesanan di Kemenag.
"Pertimbangan Hakim juga kan kita lihat sidang itu pasti kami cermati dan salah satu tujuan untuk mencermati fakta sidang itu agar rumusan tuntutannya menjadi lebih komplit begitu dan tuntutan kemarin sudah kami bacakan bahwa nanti ada pengembangan-pengembangan atau menelisik lebih jauh peran dari pihak-pihak lain itu saya kira menunggu dulu putusan pengadilannya," tegasnya.
Pada persidangan suap jual beli jabatan di Kemenag dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi, terungkap fakta baru terkait peran Lukman dalam skandal seleksi jabatan tinggi tersebut. Lukman disebut sebagai `otak` pelantikan Haris yang cacat administrasi.
Sekertaris Jenderal Kemenag, Nur Kholis yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang menyebut Lukman ngotot memerintahkan panitia seleksi jabatan untuk segera meloloskan Haris. Lukman disebut siap pasang badan atas pelantikan tersebut.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Tak hanya Haris Hasanuddin, Nur Kholis selaku ketua panitia seleksi juga dipaksa Lukman untuk meloloskan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Padahal, pelantikan kedua pejabat ini maladministrasi atau cacat.
Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :Jual Beli Jabatan Menag Lukman Hakim KPK