Sabtu, 23/11/2024 09:33 WIB

Politikus Golkar Bowo Sidik Segera Diadili

KPK telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya yang juga petinggi PT Inersia, Indung.

Politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya yang juga petinggi PT Inersia, Indung.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan kedua tersangka ke tahap penuntutan untuk segera menjalani persidangan.

"Pelimpahan berkas dan barang bukti atas nama tersangka BSP (Bowo Sidik Pangarso) dan IND (Indung) ke penuntutan atau tahap 2," kata Yuyuk, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/7).

Dengan pelimpahan ini Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Bowo dan Indung. Nantinya, surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk disidangkan.

"Rencananya sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," katanya.

Dalam menuntaskan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bowo dan Indung, tim penyidik telah memeriksa sekitar 117 saksi. Ratusan saksi itu berasal dari berbagai unsur.

Diketahui, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka.

Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.

Tak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain. Gratifikasi yang diterima Bowo tersebut diduga terkait pengurusan di BUMN, hingga soal Dana Alokasi Khusus di sejumlah daerah.

Secara total, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo mencapai sekitar Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Bowo Sidik Pupuk Indonesia Humpuss




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :