Sabtu, 23/11/2024 07:33 WIB

KPK Sita Dokumen dari Kantor Bupati Kudus dan Dinas PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari dua lokasi penggeledahan terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Kudus, Jawa Tengah (Jateng).

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari dua lokasi penggeledahan terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Kudus, Jawa Tengah (Jateng).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dua lokasi yang digeledah yakni Kantor Bupati Kudus dan Kantor Kepala Dinas PUPR & Budpar Kabupaten Kudus. Sejumlah dokumen disita penyidik dari dua lokasi tersebut.

"Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait dengan mutasi-mutasi jabatan di Kabupaten kudus," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Senin (29/7).

Diketahui, Bupati Kudus Muhammad Tamzil ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus tahun 2019.

Dalam kasus ini, Tamzil diduga menerima suap sebanyak Rp250 juta dari Akhmad Sofyan melalui Agus Soeranto. Uang itu diberikan agar Tamzil memuluskan proses jabatan Akhmad.

Tamzil dan Agus selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Sofyan sebagai pemberi suap disangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kasus Korupsi KPK OTT Bupati Kudus




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :