Ilustrasi hukuman gantung.
Teheran, Jurnas.com - Mantan Wali Kota Teheran, Iran, Mohammad Ali Najafi dijatuhi hukuman mati, setelah dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan istrinya sendiri.
Dikutip dari Associated Press, Najafi dinyatakan bersalah menembak mati istri keduanya, Mitra Ostad di kediamannya pada 28 Mei lalu, menurut juru bicara pengadilan Iran, Gholamhossein Esmaili, pada Selasa (30/7).
Menurut laporan media Iran, tubuh istrinya ditemukan di bak mandi setelah Najafi (67) menyerahkan diri dan mengaku membunuhnya.
"Lembar tuduhan termasuk pembunuhan berencana, kontak fisik ofensif, dan kepemilikan senjata api ilegal," kata Esmaili.
"Pengadilan telah menetapkan pembunuhan berencana dan meloloskan hukuman eksekusi," imbuh dia.
Sebelumnya, Najafi dibebaskan dari tuduhan kontak fisik ofensif, namun menerima hukuman penjara dua tahu karena memiliki senjata api ilegal.
"Hukumannya belum final dan dapat diajukan banding ke mahkamah agung," ujar dia.
Sementara keluarga korban, Ostad, memohon kepada pengadilan agar hukum retribusi Islam diterapkan, yakni dalam bentukum hukuman Qisas. Dengan demikian, Najafi harus dihukum mati.
Najafi merupakan ahli matematika, profesor, politisi veteran, dan sebelumnya pernah menjabat sebagai penasihat ekonomi dan menteri pendidikan di bawah Presiden Hassan Rouhani.
Dia terpilih sebagai wali kota Teheran pada Agustus 2017, sebelum akhirnya mengundurkan diri pada April 2018 pasca menghadapi kritik dari kaum konservatif, karena menghadiri tarian yang dilakukan oleh siswi sekolah.
Najafi juga memicu kontroversi setelah menikahi Ostad, tanpa menceraikan istri pertamanya. Hal ini tidak biasa di Iran, di mana poligami merupakan tindakan yang legal.
KEYWORD :Ali Najafi Iran Qisas Hukuman Mati