Sabtu, 23/11/2024 12:52 WIB

KPK Endus Suap Proyek Lippo Group untuk Keuntungan Korporasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi dugaan suap perizinan proyek Meikarta milik Lippo Grup untuk keuntungan korporasi.

Ilustrasi Proyek Meikarta

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi dugaan suap perizinan proyek Meikarta milik Lippo Grup untuk keuntungan korporasi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, hingga saat ini penyidik KPK masih mendalami aliran suap Meikarta yang diduga demi menguntungkan korporasi.

"Kami sudah mengidentifikasi dugaan suap ini dilakukan untuk keuntungan korporasi yang mendapatkan keuntungan izin disana," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/7).

Febri menegaskan, KPK telah mengantongi bukti atas dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus tersebut. Termasuk dugaan keterlibatan korporasi.

"Kami sudah melihat bagaimana posisi orang-orang tersebut, apakah dia sebagai personifikasi dari korporasi atau dia menjalankan tugasnya sebagai pelaksana tugas resmi dari korporasi atau berjalan sendiri sebagai personel saja," terangnya.

Sejauh ini KPK sudah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dugaan suap proyek Meikarta. Terbaru, KPK menetapkan mantan Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dan Sekda Jabar Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda.

Toto diduga memberi suap Rp 10,5 miliar kepada eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin untuk memuluskan perizinan Meikarta. Terkait konstruksi kasus, Toto ditugaskan oleh PT Lippo Karawaci untuk mendekati Neneng demi izin Meikarta. Selain Toto, ada juga pegawai Lippo Cikarang lainnya yang ditugaskan mendekati Neneng.

Adapun Iwa diduga menerima suap Rp 900 juta. Diduga penerimaan itu terkait pengurusan RDTR di Kabupaten Bekasi.

KEYWORD :

Suap Meikarta Lippo Group KPK DPRD Bekasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :