Sabtu, 23/11/2024 12:38 WIB

PBB Kecam Hukum Mati Dua Aktivis Muda Bahrain

Dilaporkan Al-Arab dan al-Malali dieksekusi di Penjara Jaw terkenal, selatan ibukota Manama, setelah pertemuan pribadi dengan keluarga mereka.

Aktivis Bahrain yang dieksekusi mati Ahmed Isa al-Malali (kiri) dan Ali Mohamed Hakeem al-Arab (Foto: Twitter)

New York, Jurnas.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam pemerintah Bahrain yang menghukum mati dua aktivis muda. Eksekusi selaras dengan pemerintah Al Khalifah untuk menindak para pembangkang politik dan aktivis pro-demokrasi di kerajaan Teluk Persia.

Juru Bicara Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Rupert Colville, mengatakan, kedua orang yang dieksekusi itu adalah Ali Mohamed Hakeem al-Arab, 25, dan Ahmed Isa al-Malali, 24  pada 26 Juli di Manama.

"Eksekusi berjalan pada Jumat malam, meskipun ada kekhawatiran Komisaris Tinggi, mengikuti dua pernyataan publik sebelumnya para ahli HAM PBB bahwa laki-laki itu mengaami penyiksaan, dan terkait kurangnya proses hukum dan jaminan pengadilan yang adil," kata  Colville.

"Kami juga sangat prihatin dengan masa depan tahanan lain, yang berada di hukuman mati di Bahrain dan berisiko dieksekusi dalam waktu dekat. Kami menyerukan pemerintah Bahrain menghentikan semua eksekusi yang tertunda, dan memastikan persidangan ulang terhadap mereka dan para terdakwa lainnya yang haknya mungkin dilanggar," ujar Colville.

"Kami sepenuhnya mendukung seruan para ahli PBB untuk otoritas Bahrain untuk menetapkan moratorium resmi pada semua eksekusi dengan tujuan untuk menghapuskan hukuman mati," tambahnnya.

Dilaporkan Al-Arab dan al-Malali dieksekusi di Penjara Jaw terkenal, selatan ibukota Manama, setelah pertemuan pribadi dengan keluarga mereka.

Mereka ditangkap secara terpisah pada Februari 2017. Kedua pria itu diadili dalam sidang massal dengan 58 terdakwa lainnya, dan dihukum pada Januari 2018 atas tuduhan terorisme. Mereka dijatuhi hukuman mati. Pada Mei 2019, Pengadilan Kasasi menguatkan hukuman mati.

Ribuan pengunjuk rasa anti-rezim telah mengadakan demonstrasi di Bahrain hampir setiap hari sejak pemberontakan rakyat dimulai di negara itu pada pertengahan Februari 2011.

Mereka menuntut agar rezim Al Khalifah melepaskan kekuasaan dan memungkinkan sistem yang adil yang mewakili semua warga Bahrain untuk didirikan. Manama sudah berusaha keras untuk menekan tanda-tanda perbedaan pendapat.

Pada 14 Maret 2011, pasukan dari Arab Saudi dan Uni Emirat Arab dikerahkan untuk membantu aparat Bahrain mengatasi maraknya aksi-aksi unjukrasa.

Pada tanggal 5 Maret 2017, parlemen Bahrain menyetujui persidangan warga sipil di pengadilan militer yang menuai kecaman dari para pegiat HAM sebagai sama saja dengan pengenaan undang-undang darurat militer yang tidak diumumkan di seluruh negeri.

Raja Bahrain Raja Hamad bin Isa Al Khalifah meratifikasi amandemen konstitusi pada 3 April 2017.

KEYWORD :

Hukum Mati PBB Teluk Persia Bahrain




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :