Jum'at, 22/11/2024 22:25 WIB

KPK Endus Pejabat PT Angkasa Pura II dan PT INTI Suka Korupsi

KPK menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan Baggage Handling System (BHS)‎ tahun 2019 bukan kali pertama dilakukan oleh PT Angkasa Pura II dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

Ilustrasi Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan Baggage Handling System (BHS)‎ tahun 2019 bukan kali pertama dilakukan oleh PT Angkasa Pura II dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, pemberian suap dari PT INTI melalui Taswin Nur kepada  Direktur Keuangan (Dirkeu) PT AP II, Andra Y. Agussalam terkait proyek pengadaan BHS bukan yang pertama kalinya. Bahkan, KPK mengendus adanya proyek lain yang dikorupsi oleh dua perusahaan milik BUMN tersebut.

"Menurut informasi bukan (pemberian suap pertama), ada beberapa kali. Dan proyeknya tidak hanya ini. Hasil dari ekspose, uang ini untuk (proyek) BHS," kata BAsaria, di Gedung KPK, Jakarta, Jakarta, Kamis (1/8) malam.

Kata Basaria, Andra dan Taswin Nur tidak bertindak sendiri dalam kasus suap tersebut. KPK menduga Taswin Nur merupakan pegawai suruhan yang mewakili PT INTI untuk menyerahkan uang suap kepada Andra. KPK sedang membidik keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

"TSW (Taswin Nur) adalah staf dari PT INTI. Kebetulan yang bersangkutan ini kepercayaan dari pejabat utama disana. Tapi apa hubungannya dengan pejabat yang lain, termasuk direktur, ini belum sampai ke sana," katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam dan Staf PT. INTI Taswin Nur sebagai tersangka dugaan suap terkait BHS pada PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT. INTI Persero) Tahun 2019.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni AYA (Andra Y Agussalam) sebagai penerima dan TSW (Taswin Nur) sebagai pemberi," kata Basaria, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8) malam.

Adapun untuk konstruksi perkara kali ini, awalnya KPK menerima informasi bahwa PT INTI akan memperoleh pekerjaan BHS yang akan dioperasikan oieh PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dengan nilai kurang lebih Rp 86 miliar untuk pengadaan BHS di 6 bandara yang dikelola oleh PT AP II.

Adapun PT APP awalnya berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namun Andra mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT INTI.

"Padahal dalam pedoman perusahaan, penunjukan Iangsung hanya dapat dilakukan apablla terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang atau jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dari pemilik paten," tutur Basaria.

Bahkan, Andra juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan DP dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal PT. INTI dikarenakan ada kendala cashflow di PT INTI. Akhirnya, atas arahan Andra, Executive General Manager, Divisi Airport Maintenance Angkasa Pura II, Marzuki Battung  menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI.

"Berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT INTI terlalu mahal sehingga kontrak pengadaan BHS belum bisa terealisasi," terang Basaria.

Akhirnya, Andra mengarahkan Direktur PT APP yakni  Wisnu Rahardjo, agar mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT Inti agar pembayaran awal segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagal modal  awal.

"Andra diduga menerima uang  96.700 dollar Singalura sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal"  agar proyek BHS d8kerjakan oleh PT. INTI," ungkap Basaria.

Sebagai pihak yang diduga penerima Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf  a atau huruf batau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1KUHP.

Sementara sebagal pihak yang diduga pemberi: Taswin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kasus Korupsi BUMN PT Angkasa Pura II PT INTI KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :