Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta.
"BTO (Bartholomeus) diperiksa sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (2/8).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar) Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bortholomeus Toto sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Iwa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDRT) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Sementara Bortholomeus dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Sebelum menjerat Iwa dan Bortholomeus, KPK lebih dulu menjerat Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Billy Sindoro. KPK turut menetapkan tujuh orang lainnya. Mereka di antaranya pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.
Kemudian Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Bekasi Kabupaten Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi. Kesembilan tersangka itu kini sudah divonis bersalah.
Dalam perkara ini, Iwa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan proses RDTR.
Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Menurut Saut uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa berasal dari PT Lippo Cikarang.
Sementara Bortholomeus dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Bartholomeus diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.
PT Lippo Cikarang sendiri disinyalir merupakan sumber uang suap untuk sejumlah pihak dalam mengurus perizinan proyek Meikarta.
Sejauh ini korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK di antaranya PT Duta Graha Indah yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring, PT Nindya Karya (Persero), PT Tuah Sejati dan PT Merial Esa.
Penetapan korporasi sebagai tersangka korupsi ini berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
KEYWORD :Suap Meikarta Lippo Group KPK DPRD Bekasi