Sabtu, 23/11/2024 16:16 WIB

KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Suap Proyek Lippo Group

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta milik Lippo Group.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta milik Lippo Group.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ketiga saksi tersebut diperiksa untuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar nonaktif Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus tersebut.

Ketiga yang diperiksa berasal dari swasta, yakni Eva, Ali Sadikin, dan Yahya. Para saksi diketahui berasal dari unsur swasta.

"Ketiganya akan diperiksa untuk tersangka IWK (Sekretaris daerah nonaktif provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa)," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Senin (5/8).

Diketahui, Iwa Karniwa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan Meikarta milik Lippo Group.

Penetapan tersebut merupakan pengembangan perkara, dimana KPK sebelumnya telah lebih dulu menjerat Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta sejumlah pejabat lain di jajaran Pemkab Bekasi dalam kasus suap Megaproyek milik Lippo Group tersebut.

Sebagai Sekda, Iwa diduga telah menerima suap senilai Rp900 juta untuk pengurusan substansi rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten (RDTR) Pemkab Bekasi Tahun 2017 terkait proyek Meikarta.

KEYWORD :

Kasus Meikarta Lippo Group KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :