Visa Amerika Serikat (Foto: Suara)
Washington, Jurnas.com - Amerika Serikat (AS) mencabut hak masuk bebas visa bagi warga negara asing yang telah mengunjungi Korea Utara (Korut), dalam jangka waktu delapan tahun terakhir.
Kebijakan ini berpotensi menjadi pukulan baru bagi industri pariwisata Pyongyang, yang baru tumbuh di tengah belitan sanksi internasional.
AS mengizinkan warga negara dari 38 negara, termasuk Korea Selatan, Jepang dan Prancis untuk masuk hingga 90 hari tanpa visa, di bawah program pengabaian.
Tetapi pengunjung yang telah melakukan perjalanan ke delapan negara termasuk Korea Utara sejak 1 Maret 2011 "tidak lagi memenuhi syarat", demikian pengumuman yang tertera di laman web Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan.
Dikutip dari Associated Press, pada Selasa (6/8), untuk masuk AS mereka harus mengajukan permohonan untuk visa turis atau bisnis.
Tujuh negara lainnya, yang sebagian besar di antaranya berada di Timur Tengah, sudah masuk dalam daftar pengecualian.
Perubahan itu akan memengaruhi puluhan ribu orang dari negara-negara yang bebas visa, yang pernah pergi ke Korea Utara sebagai turis atau untuk tujuan lain, dalam beberapa tahun terakhir.
Hal ini juga akan meredam harapan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in untuk mempromosikan proyek pariwisata lintas batas bagi warganya, untuk mengunjungi Korut.
Sebelumnya, warga AS telah dilarang mengunjungi Korea Utara sejak 2017, setelah seorang siswa Amerika yang ditahan di Pyongyang dibebaskan dalam keadaan koma, dan meninggal beberapa hari kemudian.
KEYWORD :Amerika Serikat Korea Utara Bebas Visa