General Manager Komersial PT. Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti
Jakarta, Jurnas.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut General Manager Komersial PT Humpuss Transportas Kimia (HTK) Asty Winasti dua tahun penjara.
Jaksa meyakini, Asty menyuap anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebesar Rp 311.022.932 dan USD 158.733.
"Menuntut untuk memutuskan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi, terdakwa Asty Winasti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut. Menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara," kata Jaksa Ikhsan Fernandi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/8).
Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa pun meyakini, Asty menyuap Bowo bersama dengan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono.
Terkait permohonan justice collaboratore (JC) atau orang yang dapat bekerjasama dengan KPK. Jaksa tidak mengabulkan permohonan tersebut, ini merujuk pada fakta persidangan.
"Berdasarkan fakta persidangan yang diajukan terdakwa, maka tidak dikabulkan," tegas Jaksa Ikhsan.
Dalam pertimbangannya untuk hal yang memberatkan, Asty disebut tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena telah melakukan suap kepada Bowo Sidik.
"Untuk hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan," jelas Jaksa Ikhsan.
KEYWORD :Kasus Korupsi Bowo Sidik Pupuk Indonesia Humpuss