Aturan ganjil genap tambahan akan diberlakukan di Jakarta. (Foto : Jurnas/Ginting).
Jakarta, Jurnas.com- Sejak kemarin informasi perluasan ganjil-genap beredar luas di masyarakat. Untuk memastikan hal tersebut, perluasan ganjil-genap di Jakarta akhirnya diresmikan. Ada penambahan 16 rute baru yang dibatasi untuk kendaraan bermotor.
Informasi itu langsung diumumkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019). Rute baru ini disosialisasi mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019 dan akan berlaku mulai 9 September 2019. Dan berikut penambahan lokasi di 16 titik di DKI.
1. Jl Pintu Besar Selatan
Toyota Turunkan Target Produksi Global
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
Afrika Bakal jadi Pasar Baterai EV Indonesia
4. Jl Majapahit
5. Jl Sisingamangaraja
6. Jl Panglima Polim
7. Jl Fatmawati sampai simpang Jl TB Simatupang
8. Jl Suryopranoto
9. Jl Balikpapan
10. Jl Kyai Caringin
11. Jl Tomang Raya
12. Jl Pramuka
13. Jl Salemba Raya
14. Jl Kramat Raya
15. Jl Senen Raya
16. Jl Gn Sahari
Untuk diketahui, ganjil-genap ini berlaku Senin-Jumat. Untuk hari libur nasional berjalan normal. Pemberlakukan ganjil-genap pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap. Itulah informasi resmi yang dikeluarkan Dinas Perhubungan DKI.
KEYWORD :Kendaraan Ganjil Genap