Lalu Lintas di Jakarta. (Foto : Jurnas/Ginting).
Jakarta, Jurnas.com- Perluasan ganjil-genap di 16 titik Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat (4) saja. Dinas Perhubungan DKI sendiri telah menghkaji terkait kendaraan roda dua (2) motor. Dan hasil kajiannya, motor tetap bebas dari aturan ganjil-genap Jakarta.
“Untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganji-genap. Masih tetap sama dengan sebelumnya ya,” tegas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Seperti diketahui, Dinas Perhubungan DKI telah memperluas peraturan ganjil-genapo untuk roda 4 di Jakarta. Dan beberapa perluasan itu akan segera dilaksanakan atau diuji coba terlebih dulu sesuai dengan aturan yang ada.
Rute baru ini disosialisasi mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019 dan akan berlaku mulai 9 September 2019. Dan berikut penambahan lokasi di 16 titik di DKI.
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
GIIAS 2024, MMKSI Sukses Jual 3.353 Kendaraan
6. Jl Panglima Polim
7. Jl Fatmawati sampai simpang Jl TB Simatupang8. Jl Suryopranoto
9. Jl Balikpapan
10. Jl Kyai Caringin
11. Jl Tomang Raya
13. Jl Salemba Raya
14. Jl Kramat Raya
15. Jl Senen Raya
16. Jl Gn Sahari KEYWORD :
Motor Ganjil Genap Syafrin Liputo