Hakim Konstitusi membacakan putusan Permohonan Partai Golkar dengan Nomor 174-04-11/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 terkait PHPU Legislatif 2019 Provinsi DKI Jakarta, Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Jakarta, Jurnas.com - Tak hanya Partai Gerindra yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Nasib sama juga diputuskan untuk Partai Golkar terkait PHPU Legislatif 2019 Provinsi DKI Jakarta pada Pemilu 2019.
Permohonan Partai Golkar yang teregistrasi dengan Nomor 174-04-11/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019. “Amar putusan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman pada sidang pleno pengucapan putusan, Rabu (7/8/2019) yang dilansir situs MK.
Saat rekap suara hasil Pemilu Legislatif 2019 di Provinsi DKI Jakarta Dapil Jakarta 3, Golkar selaku Pemohon meraih 80.414 suara. Namun Pemohon idak berhasil mendapatkan kursi DPR. Justru Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 123.537 suara yang memperoleh kursi ke 8 Dapil DKI 3.
Pemohon menduga, hal tersebut akibat adanya ketidaksesuaian antara rekapitulasi yang dilakukan oleh Termohon, baik disengaja ataupun karena kelalaiannya khususnya di tingkat TPS dengan data formulir DAA1.
Di setiap kelurahan menunjukkan selisih suara yang cukup besar dan berakibat telah berkurangnya perolehan suara Pemohon dan kemudian menggelembungkan secara signifikan perolehan suara untuk partai lain.
Terhadap persoalan Pemohon, MK menilai Pemohon tidak menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon pada tingkat kabupaten/kota yang terdapat di Dapil DKI Jakarta 3.
Karena perolehan suara untuk pengisian kursi keanggotaan DPR RI DAPIL JAKARTA III berasal dari formulir DC-DPR yang berisi perolehan suara untuk Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
“Selain itu Pemohon tidak menguraikan kesalahan hasil penghitungan suara dalam formulir model DB1-DPR yang berisi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kota yang berasal dari setiap kecamatan di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu," ujar Hakim MK, Wahiduddin Adam.
Dikatakan lagi, "termasuk Pemohon tidak menguraikan dengan jelas kesalahan hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh Termohon."
KEYWORD :Hasil Pemilu 2019 Partai Golkar Mahkamah Konstitusi