Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman bersama delapan hakim konstitusi, saat membaca petikan amar Putusan
Jakarta, Jurnas.com – Permohonan Partai Nasional Demokrat (NasDem) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR-DPRD Provinsi DKI Jakarta, akhirnya kandas. Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan NasDem.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon terhadap Daerah Pemilihan DKI Jakarta 6. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman bersama delapan hakim konstitusi lainnya dilansir situs MK.
Hal itu disampaikan saat membaca petikan amar Putusan Nomor 195-05-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 pada sidang pleno pengucapan putusan, Rabu (7/8/2019) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Pemohon mengajukan permohonan PHPU untuk Dapil DKI Jakarta 2 dan Dapil DKI Jakarta 6. Namun dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 10 Juli 2019, Pemohon menarik permohonan sepanjang Dapil DKI Jakarta 6.
“Selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan Pemohon sepanjang Dapil DKI Jakarta 2,” kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang membacakan pendapat Mahkamah.
Pemohon mendalilkan kehilangan suara dalam Pemilu Legislatif di Malaysia. Karena itulah Pemohon menghadirkan alat bukti dan tiga saksi mengenai kehilangan suara tersebut. Para saksi pada pokoknya menerangkan rekap suara hasil pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur sampai dengan rekap nasional di KPU Pusat.
“Namun Termohon membantah dalil Pemohon dan menghadirkan sejumlah bukti. Sementara Partai Keadilan Sejahtera sebagai Pihak Terkait, membantah dalil Pemohon. PKS mengirim surat kepada KPU untuk meminta konfirmasi penggunaan DPT yang tidak sesuai dengan rekomendasi Bawaslu,” jelas Manahan.
Hasil Pemilu 2019 Partai Nasdem Mahkamah Konstitusi