Ilustrasi Penyidik KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bukti transaksi senilai Rp2 miliar dalam operasi tangkap tangkap (OTT) yang dilakukan sejak Rabu, 7 Agustus 2019 hingga Kamis, 8 Agustus 2019 dini hari.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain menyita bukti transfer, tim penindakan juga mengamankan uang Dollar AS dari orang kepercayaan anggota DPR RI. Uang diduga akan diberikan kepada anggota Komisi VI DPR.
"Uang diduga rencana diberikan untuk seorang anggota DPR-RI dari komisi yang bertugas di bidang perdagangan, perindustrian, investasi dan lain-lain (Komisi VI)," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (8/8).
Selain menyita uang, tim juga mengamankan 11 orang dalam operasi senyap kali ini. Penangkapan mereka diduga berkaitan dengan transaksi suap impor bawang putih.
Mereka yang diamankan di antaranya dari unsur swasta, pengusaha importir, supir dan orang kepercayaan Anggota DPR-RI, dan pihak lain.
Pantauan di lapangan, tim membawa sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT tersebut secara bertahap sejak Rabu (7/8) sekira pukul 22.14 WIB ke Markas KPK.
Kemudian, tim kembali membawa sejumlah orang sekira pada pukul 04.15 WIB, dini hari. Hingga pagi ini, total ada 11 orang yang diamankan dalam OTT tersebut dan kemungkinan masih akan bertambah jumlahnya.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Saat ini, pihak-pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
KEYWORD :Kasus Korupsi KPK OTT Impor Bawang