Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan satu orang anggota Komisi VI DPR terkait kasus dugaan suap impor bawang putih. Bermula kasus tersebut dalam operasi tangkap tangkap (OTT) yang dilakukan sejak Rabu, 7 Agustus 2019 hingga Kamis, 8 Agustus 2019 dini hari.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, timpenyidik KPK mengamankan satu orang anggota Komisi VI DPR itu dari bandara Soekarno Hatta Cengkareng.
"Tadi sudah diamankan satu orang lagi dab telah berada di KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dibawa tim dari Bandara Cengkareng," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Kamis (8/8).
Dengan demikian, penyidik KPK mengamankan 12 orang dalam operasi senyap tersebut. Selain itu, KPK juga menyita bukti transaksi senilai Rp2 miliar. Selain menyita bukti transfer, tim penindakan juga mengamankan uang Dollar AS dari orang kepercayaan anggota DPR RI. Uang diduga akan diberikan kepada anggota Komisi VI DPR.
"Uang diduga rencana diberikan untuk seorang anggota DPR-RI dari komisi yang bertugas di bidang perdagangan, perindustrian, investasi dan lain-lain (Komisi VI)," kata Febri.
Mereka yang diamankan di antaranya dari unsur swasta, pengusaha importir, supir dan orang kepercayaan Anggota DPR-RI, dan pihak lain.
Pantauan di lapangan, tim membawa sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT tersebut secara bertahap sejak Rabu (7/8) sekira pukul 22.14 WIB ke Markas KPK.
Kemudian, tim kembali membawa sejumlah orang sekira pada pukul 04.15 WIB, dini hari. Hingga pagi ini, total ada 11 orang yang diamankan dalam OTT tersebut dan kemungkinan masih akan bertambah jumlahnya.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Saat ini, pihak-pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
KEYWORD :Kasus Korupsi KPK OTT Impor Bawang