Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani (tengah).
Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan segera menaikan tarif ojek online di 88 Kota dan Kabupaten yang mewakili masing-masing zona 1, zona 2, zona 3, mulai Jumat (9/8/2019) pukul 00.00 WIB. Selanjutnya, akan diberlakukan secara bertahap ke seluruh Kota dan Kabupaten di Indonesia.
Demikian disampaikan oleh Ahmad Yani selaku Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada acara konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Kamis (8/8/2019).
Dengan demikian, pemberlakuan tarif baru ojek online diterapkan di 133 kota yang terdiri dari 45 kota eksisting dan 88 kota yang baru.
SPAI Serukan Pekerja Ojol Mogok Nasional
“Yang pertama, saya sampaikan pada tanggal 1 Mei lalu kita sudah uji coba terhadap 5 Kota utama yaitu Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Jabodetabek, dan Makassar. Pada tanggal 1 Juli kemarin kenaikan tarif sudah berlaku di 45 Kota dan Kabupaten. Itu merupakan tahap 2 yang telah berlangsung. Selanjutnya untuk tahap 3 akan ditambahkan 88 Kota dan Kabupaten yang mewakili masing-masing zona. Tahap 3 ini akan berlangsung mulai 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB,” ujar Yani.
3 sistem zonasi untuk tarif ini, yaitu zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona 2 yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.
Kemenhub Siapkan 350 Bus untuk Mudik Gratis 2022
Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.
88 Kota dan Kabupaten yang mewakili zona 1 antara lain adalah Kota Sabang, Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kab. Lima Puluh Kota, Kab. Tanah Datar, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kota Duri, Kab. Bengkalis, Kota Tanjung Pinang, Kota Jambi, Kab. Muaro Jambi, Kota Kisaran, Kab. Asahan, Kab. Karo, Kab. Toba Samosir, Kota Tanjung Balai, Kota Padangsidempuan, Kota Padang Lawas Utara, Kab. Tapanuli Selatan, Kab. Serdang Bedagai, Kota Pematangsiantar, Kab. Simalungun, Kota Tebing Tinggi, Kota Rantau Prapat, Kab. Labuhan Batu, Kab. Batang, Kab. Cilacap, Kab. Kebumen, Kab. Banyumas, Kab. Brebes, Kab. Purworejo, Kota Pekalongan, Kab. Pekalongan, Kab. Pemalang, Kab. Banjarnegara, Kab. Purbalingga, Kota Salatiga, Kab. Banyuwangi, Kab. Bojonegoro, Kab. Jember, Kab. Bondowoso, Kab. Jombang, Kab. Kediri, Kota Kediri, Kab. Nganjuk, Kota Madiun, Kab. Magetan, Kab. Ngawi, Kab. Ponorogo, Kota Mojokerto, Kab. Mojokerto, Kota Serang, Kab. Lebak, Kota Cirebon, Kab. Cirebon, Kab. Garut, Kab. Indramayu, Kab. Kuningan, Kab. Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kab. Tasikmalaya, Kab. Subang, Kota Sukabumi, Kab. Sukabumi, Kab. Cianjur, Kab. Purwakarta, Kab. Sumedang, Kab. Ciamis, Kab. Pangandaran, Kota Banjar, Kota Malang, Kab. Malang, Kota Batu, Kota Tegal, Kab. Tegal, Kab. Demak, Kab. Kendal, Kab. Pati, dan Kab. Jepara.
Sementara itu, yang mewakili zona 3 yaitu Kota Bitung, Kota Tomohon, Kota Palopo, Kota Tarakan, Kota Ternate, Kota Sorong, Kab. Merauke, dan Kota Pare-Pare.
“Ini juga masih ada beberapa kota yang belum. Harapannya, untuk tahap berikutnya dapat diberlakukan di seluruh kota dan kabupaten. Setelah tiga bulan baru dapat kami lakukan evaluasi. Kami juga tetap melakukan pengawasan untuk melihat bagaimana kepatuhan aplikator Grab dan Gojek terakit kenaikan tarif ini. Kita berharap, kedua aplikator dapat mempersiapkan algoritma dalam waktu yang sama,” jelas Yani.
PM 118/2018 Tetap Berlaku
Sementara itu, mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, Ahmad Yani menegaskan bahwa PM 118/2018 tetap berlaku.
“Kemarin terjadi demo di depan Istana dan akhirnya saya menerima teman-teman yang menamakan dirinya Komando. Mereka ketemu saya dan banyak diviralkan bahwa PM 118/2018 itu bisa ditumbangkan. Itu bohong," kata Yani.
Menurutnya, PM 118/2018 terus berjalan tidak ada pembekuan terhadap PM tersebut sehingga yang sudah mengurus izin ASK, terus dilakukan realisasinya.
KEYWORD :Tarif OJOL Ditjen Hubdat 88 kota