Petrus Selestinus
Jakarta, Jurnas.com - Koordinator TPDI dan Advokat Peradi Petrus Selestinus menilai, KPK hingga kini belum menunjukkan perannya dalam menjalankan fungsi pencegahan tindak pidana korupsi.
Menurut Petrus, lemahnya fungsi pencegahan di KPK akibat adanya pelebura fungsi pencegahan yang semula menjadi wewenang Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPKPN) difusikan menjadi bagian pencegahan pada KPK.
"Sayangnya, fusi itu tidak pernah direalisasikan oleh pimpinan KPK hingga sekarang," keluh Petrus.
Ia juga mengingatkan, KPK harus menjalankan dengan serius fungsi pencegahan koordinasi, monitor, supervisi dan pencegahan, sama halnya dengan menjalankan fungsi penindakan. Semua fungsi ini harus beriringan.
"Ingat ya. Fungsi pencegahan KKN sangat strategis karena mengandung unsur edukasi dan penyadaran pada bagian hulu dari KKN. Bandingkan dengan fungsi penindakan yang hanya bagian hilirnya, sehingga tidak memberi efek signifikan terhadap pencegahan korupsi," tegas Petrus.
Lihatlah ketentuan pasal 69 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK, kata Petrus, fungsi pencegahan KKN itu seharusnya tetap diemban oleh KPKPN/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPKPN yang menjadi bagian pencegahan di KPK.
"Buktinya keberadaan KPKPN/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPKPN masih tetap diakui oleh ketentuan pasal 6 dan pasal 69 UU No. : 30 Tahun 2002 Tentang KPK, namun tidak pernah difungsikan atau dilaksanakan oleh pimpinan KPK selama 15 (lima belas) tahun usia KPK," jelasnya.
Oleh sebab itu, Petrus mendesak Pemerintah dan DPR memperkuat peran KPK di bidang supervisi, monitor, dan koordinasi demi memperkuat fungsi bidang pencegahan tindak pidana korupsi.
Petrus juga meminta DPR dan Pemerintah perlu menghidupkan kembali fungsi KPKPN/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPKPN di KPK, karena secara yuridis KPKPN/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">KPKPN sudah menjadi bagian pencegahan di KPK sebagaimana keberadaan dan fungsinya diakui oleh ketentuan pasal 6 dan pasal 69 UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK.
"Tidak berfungsinya bidang pencegahan itu terbukti dari tidak adanya pemeriksaan terhadap Penyelenggara Negara terkait dengan LHKPN sesuai dengan amanat UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN," jelas Petrus.
Peleburan KPKPN KPK Pencegahan Korupsi