Sabtu, 23/11/2024 08:06 WIB

Polisi Jadi Tukang Ojek Dipecat, Ini Penjelasan Polri

Terkait pemberitaan seorang perwira polisi dipecat karena ngojek, ini penjelasan Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto : Jurnas/Doknet)

Jakarta, Jurnas.com- Beberapa hari terakhir ini ramai diperbincangkan terkait perwira polisi di Kota Kendari berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) Triadi, yang memilih menjadi tukang ojek online ketimbang menjalankan tugasnya sebagai seorang polisi. Akibat sikapnya itu, ia dipecat sebagai Anggota Polri (Polisi Republik Indonesia). Ia telah menjalani sidang rekomendasi pemberhentian oleh Propam Polda Sulawesi Tenggara, [ada Jumat 9 Agustus 2019.

Agar tidak simpang suir seputar informasi tersebut, diterangkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, bahwa alasan utama pemecatan Iptu Triadi bukan karena menjadi tukang ojek. Tapi diakibatkan dirinya yang melalaikan tugas-tigasnya sebagai seorang polisi.

"Itu semua sudah dilakukan proses. Dia melalaikan tugasnya, bukan karena ngojeknya. Jangan memframing ngojeknya, karena desersinya itu yang sudah sekian tahun," jelas Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Dari hasil sidang, Iptu Triadi sudah dua kali melakoni profesi sebagai tukang ojek. Pertama, dilakukan di Kabupaten Konawe Kepulauan saat bertugas di Polsek Wawonii. Selanjutnya, saat ditarik di Polres Kendari, dia kembali mengulangi. Ia sibuk menjadi tukang ojek, walau jam kantor kepolisian sedang diberlakukan. Dan itu terjadi selama 30 hari berturut-turut.

"Iya kejahatan utamanya desersinya. Dia punya kewajiban melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dia lalai. Lalai selama sekian tahun lho hanya untuk kebutuhannya sendiri. Nggak boleh," jelasnya.

Dedi mengingatkan agar setiap perwira ingat kembali dengan tugas pokoknya sebagai polisi.

"Yang utama memberikan perlindungan, pelayanan, pengayoman terhadap masyarakat. Tugas pokoknya polisi itu. Boleh (kerja sampingan). Yang penting tugas pokoknya menjadi kewajiban yang harus dilakukan. Selesai tugas pokok ada waktu luang silahkan dimanfaatkan," tegas Dedi.

KEYWORD :

Dedi Prasetyo Tukang Ojek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :