Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Penetapan empat tersangka dari hasil pengembangan yang muncul dalam fakta persidangan.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, kasus Korupsi e-KTP merupakan salah satu perkara dengan kerugian negara triliunan rupiah yang menjadi prioritas KPK.
"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Saut, saat jumpa pers, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/8).
Adapun keempat tersangka yakni, Anggota DPR RI 2014-2019, Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Pada perkara ini, sebagaimana perhitungan yang dilakukan oleh BPKP, negara dirugikan setidaknya Rp2,3 triliun, yang dihitung dari pembayaran lebih mahal dibandingkan dengan harga wajar atau harga riil barang-barang yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek, yakni selisih dari total Pembayaran kepada konsorsium PNRI: Rp4,92 triliun dengan harga wajar atau harga riil pelaksanaan proyek e-KTP 2011-2012 sejumlah sekitar Rp.2,6 triliun.
"KPK menangani kasus KTP Elektronik ini secara cermat dan berkesinambungan, mulai dari penetapan tersangka pertama untuk Sugiharto pada April 2014 Dan Irman pada
September 2016, dan persidangan perdana untuk terdakwa Irman dan Sugiharto pada Maret 2017," kata Saut.
Semua proses tersebut, kata Saut, memang membutuhkan waktu yang panjang karena KPK harus melakukan penanganan perkara dengan sangat hati-hati dan bukti yang kuat. Dalam kasus ini juga KPK memproses seorang pelaku yang sedang menjabat sebagai Ketua DPR-RI.
"KPK bertekad untuk terus mengusut kasus ini, yaitu pihak lain yang memiliki peran dalam perkara ini dan juga mendapatkan aliran dana. Kami sangat memperhatikan perkara ini, selain karena kerugian negara yang sangat besar, kasus korupsi yang terjadi juga berdampak luas
pada masyarakat," tegas Saut.
Atas perbuatannya, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KEYWORD :Korupsi e-KTP KPK Setya Novanto