Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota komisi II DPR, Miryam S Haryani (MSH) sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, Miryam meminta uang sebesar USD 100 ribu kode kepada mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dengan kode `uang jajan`.
"Tersangka MSH juga meminta uang dengan kode `uang jajan` kepada IRMAN sebagai Dirjen Dukcapil yang menangani E-KTP," kata Saut, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8).
Miryam Haryani diduga meminta `uang jajan` sebesar 100 ribu dolar Amerika kepada Irman untuk rekan-rekannya di komisi II DPR. Miryam mengklaim uang tersebut untuk kunjungan kerja. Penyerahan uang tersebut dilakukan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
"Permintaan uang tersebut ia atasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses," terangnya.
Saut mengatakan, Miryam diduga telah menerima beberapa kali uang dari Irman dan Sugiharto yang diduga terkait kasus korupsi e-KTP. Penerimaan uang tersebut terjadi sepanjang tahun 2011-2012.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, MSH diduga diperkaya USD1,2 juta terkait proyek EKTP ini," imbuhnya.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Selain Miryam, KPK juga menetapkan tiga tersangka baru lainnya dalam kasus yang merugikan negara sekira Rp2,3 triliun ini. Ketiganya yakni, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulos Tannos.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KEYWORD :Korupsi e-KTP KPK Miryam Haryani