Sabtu, 23/11/2024 14:37 WIB

Miryam Haryani Korupsi e-KTP Buat "Uang Jajan"

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota komisi II DPR, Miryam S Haryani (MSH) sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota komisi II DPR, Miryam S Haryani (MSH) sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, Miryam meminta uang sebesar USD 100 ribu kode kepada mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dengan kode `uang jajan`.

"Tersangka MSH juga meminta uang dengan kode `uang jajan` kepada IRMAN sebagai Dirjen Dukcapil yang menangani E-KTP," kata Saut, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8).

Miryam Haryani diduga meminta `uang jajan` sebesar 100 ribu dolar Amerika kepada Irman untuk rekan-rekannya di komisi II DPR. Miryam mengklaim uang tersebut untuk kunjungan kerja. Penyerahan uang tersebut dilakukan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

"Permintaan uang tersebut ia atasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses," terangnya.

Saut mengatakan, Miryam diduga telah menerima beberapa kali uang dari Irman dan Sugiharto yang diduga terkait kasus korupsi e-KTP. Penerimaan uang tersebut terjadi sepanjang tahun 2011-2012.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, MSH diduga diperkaya USD1,2 juta terkait proyek EKTP ini," imbuhnya.

Selain Miryam, ‎KPK juga menetapkan tiga tersangka baru lainnya dalam kasus yang merugikan negara sekira Rp2,3 triliun ini. Ketiganya yakni, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulos Tannos.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor‎ sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Korupsi e-KTP KPK Miryam Haryani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :