Menag Lukman Hakim Saifuddin
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih terus mengusut dugaan aliran uang suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
“Pimpinan bikin analisis proses masih berjalan kita tunggu sebentar kalau sampai sana nanti kalau lihat fakta-fakta persidangan ini bisa dikembangakan,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8).
Sayangnya, Saut masih enggan bicara secara detail soal pengembangan suap jual beli jabatan di Kementerian yang dipimpin Politikus PPP tersebut. “Kita akan tunggu nanti jaksa akan melaporkannya,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Dia mengamini jika aliran uang kepada Lukman menjadi salah satu fokus yang tengah diusut KPK.
“Lagi ada pengembangan lagi, dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tapi saya belum beritahukan,” kata Syarif dikonfirmasi terpisah.
Pada persidangan suap jual beli jabatan di Kemenag dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi, terungkap fakta baru terkait peran Lukman dalam skandal seleksi jabatan tinggi tersebut. Lukman disebut sebagai `otak` pelantikan Haris yang cacat administrasi.
Sekertaris Jenderal Kemenag, Nur Kholis yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang menyebut Lukman ngotot memerintahkan panitia seleksi jabatan untuk segera meloloskan Haris. Lukman disebut siap pasang badan atas pelantikan tersebut.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Tak hanya Haris Hasanuddin, Nur Kholis selaku ketua panitia seleksi juga dipaksa Lukman untuk meloloskan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Bahkan dalam vonis Haris Hasanuddin, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Lukman sebagai pihak yang turut menerima uang terkait suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Lukman dinyatakan turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta. Menurut hakim, uang diberikan karena Lukman telah berperan dalam mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Dalam kasus ini, Muafaq dijatuhi vonis pidana 1,6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Haris dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
KEYWORD :Jual Beli Jabatan Menag Lukman Hakim KPK