Ilustrasi BPK
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR diminta untuk memeriksa pimpinan Komisi XI terkait proses seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pakar Hukum Tatanegara, Margarito Kamis mengatakan, langkah pemeriksaan itu agar terjadi fairness dalam proses seleksi tersebut.
"Dengan cara memeriksa itu, maka ada dan tidaknya pelanggaran UU BPK No 15 Tahun 2006 bisa terjawab," kata Margarito, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/8).
Margarito justru mempertanyakan pembentukan Tim Seleksi Komisi XI DPR tersebut. Karena dalam UU BPK No 15, juga tidak ditemukan secara jelas adanya perintah pembentukan tim tersebut.
"Dalam pasal 13-14 UU BPK No 15, tidak ada tim seleksi. Pasal 14 ayat (1), menyebutkan Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD RI," tambahnya.
Anggota DPR Minta Pemerintah Waspada Implementasikan Kebijakan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar
Namun, kata Margarito, dalam UU BPK pasal 14 ayat (5) disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.
Senada dengan Tatib DPR, pasal 198 ayat (2), juga tidak disebutkan adanya pembentukan tim seleksi. Bunyi ayat (2), Tata cara pelaksanaan seleksi dan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh komisi yang bersangkutan meliputi: a. penelitian administrasi, b. penyampaian visi dan misi; c. uji kelayakan (fit and proper test); d. penentuan urutan calon; dan/atau e. pemberitahuan kepada publik, baik melalui media cetak maupun media elektronik.
Begitupun dengan pasal 207 hingga 208. Dalam tatib itu, juga tidak disebut bahwa poin Makalah sebagai salah syarat seleksi administratif. Namun dalam seleksi anggota BPK kemarin, ternyata makalah menjadi pertimbangan.
"Bagaimana mungkin menilai sebuah makalah, kalau calon tidak diuji lewat fit and proper test. Mestinya diuji dulu, biar fairness, jadi kelihatan obyektif," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku siap menindaklanjuti laporan Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun tindaklanjut tersebut baru bisa dimulai setelah reses DPR. “Jadi, laporan ini masuk menjelang reses, sehingga baru akan dilakukan verifikasi setelah reses berakhir,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/7).
Berdasarkan laporan KP3I, semua pimpinan Komisi XI DPR diduga melanggar UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Tatib DPR.
“MKD tentu akan melakukan verifikasi dan penelitian secara mendalam. Kemudian menentukan, apakah kasus ini memenuhi unsur atau tidak,” tambahnya.
KEYWORD :Seleksi Anggota BPK Komisi XI DPR