Ilustrasi Hukum
Jakarta, Jurnas.com - Pakar hukum tata negara Universitas Udayana Jimmy Zeravianus Usfunan menyarankan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengkaji kembali RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber).
Menurutya, RUU itu belum bisa disahkan jika masih terdapat pasal-pasal yang menimbulkan polemik di masyarakat dan juga berpotensi tumpang tindih dengan aturan lain.
“RUU yang masih menimbulkan polemik perlu dikaji secara mendalam agar singkron dengan kebijakan lain. Jangan terkesan membuat satu RUU dengan hanya dikejar-kejar waktu, tapi substansinya tidak sesuai kebutuhan,” ujar Jimmy, saat dihubungi, Sabtu (17/8).
Jimmy menuturkan sebuah RUU tidak boleh lepas dari peran serta masyarakat. Ia meminta DPR tidak boleh sepihak untuk mengesahkan RUU yang diinisiasinya.
Tak hanya itu, ia mengingatkan DPR tidak sekedar melakukan formalitas dalam rangka melibatkan masyarakat dalam merumuskan UU.
Usman Hamid Beberkan 7 Dosa Jokowi
“Kalau seandainya masyarakat, lalu kemudian akademisi melihat masih banyak hal-hal yang belum pas di dalam satu RUU ini, mau tidak mau harus diikuti,” ujar Jimmy.
Jimmy juga mengingatkan DPR untuk melaksanakan pesan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato kenegaraan di depan Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Jumat (16/8).
Dalam pidatonya, Jokowi berharap DPR dan pemerintah bekerjasama mereformasi Undang-Undang (UU) yang menghambat atau mempersulit masyarakat.
Jokowi tidak ingin ada UU yang tumpang-tindih sehingga menghambat kemajuan Indonesia. Kata Jokowi, UU yang menyulitkan rakyat harus dibongkar.
Menurut Jimmy, bila RUU Kamtansiber tetap dipaksakan untuk disahkan, akan terjadi keributan antar kementerian/lembaga atau aparat penegak hukum, karena tumpang tindih aturan itu.
“Inilah yang kita di satu sisi ingin efektifitas pemerintahan tapi di satu sisi keadaan ketidaksingkronan aturan membuat tidak efektif,” kata Jimmy.
Solusi untuk mengatasi tumpang tindih itu, kata Jimmy adalah membentuk pusat legislasi nasional. Ia menilai langkah itu itu bisa meniadakan tafsiran parsial terhadap UU atau kebijakan yang selama ini tumpang tindih.
“Kalau tidak sinkron, UU yang nanti disahkan tidak bisa dijalankan,” ujarnya.
RUU Kamtansiber menuai polemik di masyarakat. Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja sebelumnya mendesak DPR menunda pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Ia mengatakan tidak ada urgensi yang membuat RUU tersebut harus disahkan segera.
Kata Ardi, tidak ada kegentingan atau kegawatan nasional hingga RUU itu segera disahkan.
Ardi menyebut RUU Kamtansiber hanya merefleksikan kondisi yang mungkin terjadi pada tahun 2013-2014 sebagimana yang ada di dalam draft RUU. Padahal, ia mengatakan saat ini ancaman sudah berbeda dengan ketika RUU itu dirancang.
KEYWORD :RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Baleg DPR