Wakil Ketua Baleg DPR RI, Totok Daryanto
Jakarta, Jurnas.com - Badan Legislasi DPR akan membentuk panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkawinan. Panja nantinya akan membahas hasil putusan MK terkait pengaturan batas usia perkawinan.
"Menyikapi fakta dan data perkawinan anak di Indonesia yang disampaikan pengusul dan koalisi perempuan terhadap perkawinan anak. Maka pembentukan Panja untuk melakukan perubahan terhadap UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 merupakan hal yang urgent," ungkap Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto saat memimpin rapat di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, jakarta, Selasa (20/8).
Perubahan UU Perkawinan ini juga untuk memenuhi putusan MK terhadap pengaturan batas minimal usia perkawinan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2). Batas usia anak laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun dinilai diskriminasi dan bertentangan dangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, khususnya pasal 27 dan hak asasi manusia khususnya hak anak.
"Perubahan hanyak dilakukan pada pasal 7 tentang batas minimal usia perkawinan karena dinilai ada diskrimininasi batas antara usia anak laki-laki dan perempuan. Ini akan menjadi perhatian dalam pembahasan Panja nantinya,"jelasnya.
Terakhir, lanjutnya, karena Indonesia memiliki ragam budaya dan sosial yang berbeda maka dalam RUU akan dibuat suatu dispensasi.
"Dispensasi merupakan pintu untuk mengatasi bila ada persolan yang spesifik, sehingga perlu ada instrumen lain yang perlu dibuat dalam penjelasan UU misalnya masalah sosialisasi,pendidikan perkawinan yang perlu di pertegas," tutupnya.
Ditempat yang sama Anggota Komisi VIII DPR RI Eva Kusuma Sundari sekaligus pengusul dari perubahan UU Perkawinan mengatakan, landasan dasar perubahan adalah menindaklanjuti putusan MK untuk segera merevisi ketentuan batasan usia perkawinan karna bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945, UU Perlindungan Anak, UU Sistem Pendidikan Nasional dan Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya hak anak.
DPP IMM Laporkan Achmad Baidowi ke MKD DPR
"Indonesia merupakan negara dengan jumlah perkawinan anak tertinggi di Asean. Ketika ada perintah MK untuk menaiki batas usia perkawinan kita harus proaktif untuk melindungi hak anak," tegasnya, seraya mengatakan perubahan akan berdampak signifikan terhadap perkawinana anak muali dari kurikulum, aturan dalam KUA hingga pemahaman masyarakat.
KEYWORD :Warta DPR Baleg DPR Revisi UU