Sekjen DPD RI, Reydonnyzar Moenek (tengah)
Jakarta, Jurnas.com - Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek menyebut pencabutan surat undangan terhadap Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas saat sidang tahunan DPD-DPR sebagai tindakan wajar.
Ia berdalih, ribuan surat undangan yang harus dikirim menjadi salah satu penyebab keteledoran Sekjen DPD RI melayangkan undangan kepada Ratu Hemas. Sebagai manusia, menurutnya hal yang wajar melakukan kesalahan tersebut.
"Bayangkan kompleksitas yang harus kami hadapi dengan menulis 3.100 undangan. Kita kayak mau manten aja, mohon maaf ada yang ketelingsut itulah sebetulnya tingkat ketelitian, itu lumrah dan wajar namanya juga manusia," kata Moenek, saat jumpa pers, di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (21/8).
Moenek menjelaskan, ribuan undangan tersebut dikelompokkan berdasarkan tata urut keprotokolan dan didistribusikan secara simultan kepada pihak-pihak terkait, dimulai sejak tanggal 9 Agustus 2019.
Lalu, lanjut Moenek, sesuai protap terhadap undangan dimaksud dilakukan penyisiran final oleh Sekjen DPD RI pada tanggal 15 Agustus 2019. Menurutnya, penyisiran itu untuk mendapatkan akurasi terhadap undangan yang sudah atau yang belum diundang.
"Dalam penyisiran ternyata ditemukan bahwa Ibu GKR Hemas diundang," katanya.
"Pencabutan undangan dimaksud sebagai tindakan koreksi yang bersifat administrasi dan sebagai langkah profesional Sekjen DPD RI yang taat dab patuh pada peraturan Perundang-undangan," terang Moenek.
Diketahui, berdasarkan keputusan Badan Kehormatan DPD RI Nomor: 2 Tahun 2019, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas dinyatakan telah diberhentikan sebagai Anggota DPD RI B-53 dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada 22 Maret 2019.
KEYWORD :Sekjen DPD RI Reydonizar Monoek Ratu Hemas