Sabtu, 23/11/2024 09:30 WIB

Formappi: Munculkan Persoalan, Sekjen DPD RI Harus Dievaluasi

Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek dinilai telah melakukan kesalahan serius sebagai pejabat negara terkait penyebaran undangan sidang tahunan MPR, DPR, dan DPD. Untuk itu, Moenek harus dievaluasi.

Sekjen DPD RI, Reydonizar Monoek

Jakarta, Jurnas.com - Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek dinilai telah melakukan kesalahan serius sebagai pejabat negara terkait penyebaran undangan sidang tahunan MPR, DPR, dan DPD. Untuk itu, Moenek harus dievaluasi.

Demikian disampaikan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (21/8). Menurutnya, pencabutan undangan terhadap Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas sudah jelas kesalahan serius oleh lembaga negara.

"Setiap kesalahan serius yang dilakukan oleh pejabat, yang memunculkan persoalan tata negara, sudah seharusnya dievaluasi," kata Lucius.

Hal itu menyikapi pernyataan Reydonnyzar Moenek sebagai pejabat negara yang menyebut pencabutan surat undangan terhadap Ratu Hemas saat sidang tahunan DPD RI sebagai tindakan yang wajar.

Lucius menegaskan, setiap kesalahan dan kekeliruan administratif yang dilakukan oleh pejabat negara, apalagi Kesekjenan suatu lembaga negara harus mendapat sanksi berupa evaluasi.

Menurutnya, ada beberapa kemungkinan terkait pencabutan nama GKR dari daftar undangan Sidang Tahunan MPR/DPD. Pertama, klaim pemecatan yang dilakukan oleh BK DPD nampaknya tak dikoordinasi dengan jajaran kesekretariatan DPD yang membuat sekjen DPD masih tetap mencatat Ratu Hemas sebagai anggota DPD.

Kedua, lanjut Lucius, bisa juga pemecatan itu memang cacat secara prosedural maupun substantif. Oleh karena itu, keputusan pemecatah itu tak bisa dieksekusi oleh Kesekjenan DPD. Menurutnya, Kesekjenan pasti paham prosedur administratif soal pemberhentian anggota.

"Kalau sekjen hanya menjadi "kaki tangan" pihak lain, saya kira tak ada alasan untuk mempertahankannya," tegas Lucius.

Sebelumnya, Moenek berdalih, ribuan surat undangan yang harus dikirim menjadi salah satu penyebab keteledoran Sekjen DPD RI melayangkan undangan kepada Ratu Hemas. Sebagai manusia, menurutnya hal yang wajar melakukan kesalahan tersebut.

"Bayangkan kompleksitas yang harus kami hadapi dengan menulis 3.100 undangan. Kita kayak mau manten aja, mohon maaf ada yang ketelingsut itulah sebetulnya tingkat ketelitian, itu lumrah dan wajar namanya juga manusia," kata Moenek, saat jumpa pers, di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (21/8).

KEYWORD :

Sekjen DPD RI Reydonizar Monoek Ratu Hemas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :