Sekjen DPD RI, Reydonnyzar Moenek
Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI, Reydonyzar Monoek disebut telah bertindak semena-mena dan mempermainkan aturan yang berlaku. Hal itu terkait pencabutan undangan terhadap Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas dalam sidang tahunan DPD RI.
Pengamat politik dan Direktur Eksekutif Voxvol Center, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, pernyataan Sekjen DPD tersebut telah mempermainkan aturan DPD RI.
"Pertama mereka sudah mengaku bahwa itu udangan resmi dan menyatakan tidak mau melabrak Peraturan DPD RI No 3/2018. Sudah paham ada aturan tersebut malah dicabut. Berarti semena-mena dan mempermainkan aturan," kata Pangi, saat dihubungi, Rabu (21/8).
Seharusnya, kata Pangi, Sekjen DPD bersikap konsisten dalam mengaplikasikan Peraturan DPD No 3/2018 itu. "Saya tangkap sikap Sekjen DPD itu plin-plan," tegasnya.
Sebelumnya, Moelek mengklaim menghindar agar tidak menabrak Peraturan DPD RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Tata Tertib.
Pasalnya, sambung Moelek, pada regulasi tersebut Pasal 26 ayat (5) yang menyatakan `Apabila Presiden belum meresmikan pemberhentian anggota setelah 14 hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4), anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengikuti kegiatan DPD tanpa mengurangi hak administrasinya`.
"Surat undangan GKR Hemas itu bukan kecolongan, namun memang diundang secara resmi dan penyebarannya gelondongan bersama 3.100 undangan lainnya. Tapi untuk menghindari agar tidak melabrak aturan ada langkah lain," kata Moelek.
Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, Sekjen DPD mengambil langkah untuk mencabut undangan pada sidang tahunan bersama atas nama GKR Hemas.
"Saya berkoordinasi dengan Sekjen MPR mendesak untuk mencabut undangan Bu Hemas, karena sudah dipecat BK DPD," tukasnya.
"Pencabutan undangan itu sebagai tindakan koreksi yang bersifat administratif dan sebagai langkah profesional," kata Moelek.
KEYWORD :Sekjen DPD RI Reydonizar Monoek Ratu Hemas