Mantan Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Dada Rosada
Jakarta, Jurnas.com - Hari ini (27/8), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Dada Rosada sebagai saksi kasus suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau di Pemerintahan Kota Bandung pada 2012-2013.
Mantan Wali Kota Bandung ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan PNS DPKAD Kota Bandung Hery Nurhayat (HN). Dada sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (14/8) karena sakit.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai saksi untuk tersangka HN terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Pada kasus lainnya, Dada Rosada pernah diproses KPK terkait kasus korupsi pengurusan perkara banding dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2009 hingga 2010.
Pemeriksaan kasus itu, Dada tidak sendirian. KPK memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Hery Nurhayat, yaitu Sekda Kota Bandung 2006-2013 Edi Siswadi.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus tersebut, yakni Hery Nurhayat serta dua anggota DPRD Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Kasus Korupsi Dada Rosada Korupsi di Bandung