Kalender (Foto: TBS)
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah telah menyepakati bahwa tahun 2020 akan memiliki 16 hari libur nasional, dan empat hari cuti bersama.
Kesepakatan ini dicapai usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, pada Selasa (27/8) pagi.
RTM dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dalam keterangan yang diterima redaksi, para menteri menyetujui usulan libur nasional dan cuti bersama. Hanya saja, Menteri Agama meminta agar ke depan penyebutan Hari Raya Nyepi untuk umat Hindu diganti menjadi `Hari Suci Nyepi`.
Adapun Libur Nasional dan Cuti Bersama yang disepakati antara lain:
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAWW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal
Sedangkan daftar cuti bersama sebagai berikut:
1. 22, 26 dan 27 Mei (Jumat, Selasa dan Rabu), cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.
2. 24 Desember, cuti bersama untuk Hari Raya Natal.
KEYWORD :Hari Libur Nasional Cuti Bersama Tahun 2020