Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat berikan keterangan pers. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Polisi menangkap dua orang eksekutor yang membunuh ayah dan anak, Edi Candra Purnama alias Pupung (54) dan Mohammad Adi Pradana (23). Polisi menyebut Korban Edi dibunuh dengan cara diracun dan korban Adi dicekoki miras kemudian disekap oleh pelaku.
Pembunuhan tersebut diotaki oleh AK (25) yang merupakan istri dan ibu tiri korban dengan dibantu oleh tersangka KV alias GK. “Tersangka KA dan MNS ini memberikan racun kepada korban (Edi), diminum dengan harapan langsung meninggal,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (27/8/2019).
“Setelah lemas dia dicek ternyata itu tidak bergerak dan dianggap sudah meninggal,” sambungnya.
Pelaku AK kemudian menyuruh pelaku KV alias GK untuk memberi minuman keras kepada Adi hingga mabuk dan tidak sadarkan diri. Kemudian korban dibekap dan diasumsikan telah meninggal oleh pelaku.
“Jadi ibu (AK) dan anaknya (KV alias GK) kemudian dengan KA dan MNS terlibat dalam kegitaan pembunuhan itu,” ujar Kombes Argo.
Aksi pembunuhan tersebut berlangsung di kediaman Edi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Jumat (23/8/2019) malam. Setelah diracun dan dianggap telah mati, AK dan KV membawa kedua korban ke Kampung Bondol, Sukabumi, Jawa Barat dengan mobil.
Korban lantas dibakar di dalam mobil bernomor polisi B 2983 SZH dan baru ditemukan pada 25 Agustus 2019 lalu. “Pada saat menyiram bensin, pelaku K kena api dan dia juga terbakar,” jelas Kombes Argo.
KV alias GK saat ini masih harus menjalani perawatan akibat luka bakar di Rumah Sakit Pertamina. Sedangkan AK sudah ditahan di Polda MetroJaya. KA dan MNS yang sempat kabur ke Lampung telah ditemukan dan dibawa ke Polda Metro pada Selasa (27/8/2019).
KEYWORD :Oembunuhan Argo Yuwono