Sabtu, 23/11/2024 01:52 WIB

IDI Tolak Jadi Eksekutor Kebiri, Menteri PPPA: Berarti Lawan UU

Pemberatan hukuman dalam bentuk kebiri kimia yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 menurut Yohana tidak bisa ditawar

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise (Foto: Humas)

Jakarta, Jurnas.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise menyebut hukuman pidana bagi terdakwa kekerasan seksual di Mojokerto, Jawa Timur, sudah final.

Karena itu, pemberatan hukuman dalam bentuk kebiri kimia yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 menurut Yohana tidak bisa ditawar, dan semua pihak harus tunduk pada ketentuan UU tersebut.

"Sembilan anak di Mojokerto menjadi korban kejahatan seksual, dicabuli. Pengadilan Negeri Mojokereto adalah pengadilan yang pertama kali mengeluarkan keputusan penjatuhan hukuman tambahan. Saya mengapresiasi itu," kata Menteri Yohana pada Rabu (28/8) dalam keterangan yang diterima Jurnas.com.

"Saya tahu ada banyak pro dan kontra seperti dari Komnas HAM dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Sudah terlambat, Undang-Undang sudah keluar. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 sudah final. Undang-Undang tersebut sudah cukup kuat. IDI harus tunduk pada Undang-Undang tersebut. Kalo diminta kebiri, ya kebiri, tidak boleh melawan. Kalo melawan berarti melanggar Undang-Undang," tegas dia.

Yohana menambahkan, vonis pemberatan hukuman bagi predator pelaku kejahatan seksual pada anak  menjadi peringatan bagi para pelaku kekerasan seksual pada anak-anak, karena kehadiran UU Nomor 17 Tahun 2016 merupakan bentuk perlindungan negara terhadap anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan.

Sebelumnya, Yohana Yembise juga mendukung hukuman kebiri bagi predator anak, menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, terhadap Aris bin Syukur (20) terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap sembilan anak sejak 2015 di Mojokerto.

Menurut dia, instrumen hukum untuk melindungi dan memberikan keadilan bagi korban anak dalam kasus kekerasan seksual sudah seharusnya digunakan oleh aparat penegak hukum.

Majelis Hakim PN Mojokerto menjadi yang pertama di Indonesia menerapkan pemberatan hukuman dengan pidana kebiri kimia, bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. Hal ini menurut Menteri PPPA, merupakan sebuah langkah maju yang diharapkan mampu memberikan efek jera bagi terdakwa.

"Ini adalah hukuman tambahan yang diberlakukan setelah hukuman pokok dilaksanakan, sehingga efek dari hukuman tambahan akan bisa kita lihat setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokok," tandas Yohana.

Seperti diketahui, IDI menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri kimia. Ketua IDI Daeng M Faqih beralasan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan layanan medis. Selain itu, kebiri kimia oleh juga berpotensi menimbulkan konflik norma dalam etika kedokteran.

KEYWORD :

Kebiri Kimia Kekerasan Seksual Menteri PPPA Yohana Yembise




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :