Sabtu, 23/11/2024 20:00 WIB

Komisi III DPR Pastikan Pengesahan RUU KUHP Tak Ada Intervensi

Komisi III DPR memastikan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP. Sebab, Komisi III DPR mengaku akan bekerja secara profesional.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Herman Hery

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR memastikan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP. Sebab, Komisi III DPR mengaku akan bekerja secara profesional.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR, Herman Hery, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/8). Menurutnya, DPR akan berjalan secara profesional dan sesuai dengan target dalam setiap pembahasan RUU termasuk RUU KUHP.

"Dalam proses penyelesaian sebuah UU kami DPR tidak bisa dengar dipaksa, disuruh, ditahan atau dipercepat tidak bisa, kami bekerja secara profesional, biar saja bergulir dan target penyelesaian UU sudah menjadi target kami di Komisi III dimasa bakti sekarang," kata Herman.

Hal itu menanggapi permintaan sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama agar DPR menunda pengesahan RUU KUHP.

Dalam penyelesaian RUU KUHP, kata Herman, Komisi III DPR  sudah meminta masukan dari sejumlah elemen masyarakat. Sehingga, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam pengesahan RUU tersebut.

"Tentu kami di DPR ini kan wakil rakyat, masukan masyarakat boleh-boleh saja, masyarakat kan juga macam-macam masyarakat yang mana, mewakili siapa, kami juga wakil rakyat, kami juga mendengar semua masukan," tegasnya.

Apalagi, lanjut Herman, penyelesaian RUU KUHP sudah menjadi target komisi yang membidangi hukum itu pada masa periode sekarang. Untuk itu, ia memastikan tidak akan ada yang mengintervensi dalam pengesahan UU KUHP nanti.

"Bahwa terkait ada UU yang sekarang yang tadi dipertanyakan bahwa UU KUHP jangan didorong cepat-cepat tidak ada yang dorong, semua berjalan profesional dan apa adanya dan kalau memang kenyataannya bisa diselesaikan kenapa harus ditahan, kami akan selesaikan," terangnya.

"Perlu diingat bahwa di dalam sebuah keputusan politik terkait UU atau apapun tergantung suara mayoritas di DPR, kalau nanti suara mayoritas dalam pengelolaan UU ini mengatakan selesai, ya selesai, tidak ada pihak yang mempercepat maupun memperlambat," tegas Herman.

Untuk itu, lanjut Herman, Komisi III DPR meyakini RUU KUHP akan dapat disahkan sebelum periode DPR masa bakti 2014-2019 berakhir pada Oktober mendatang.

"Kami optimis, kami selesaikan sekarang, karena tidak ada lagi pasal-pasal krusial," demikian politisi PDI Perjuangan asal Nusa Tengga Timur (NTT) itu.

KEYWORD :

Pembahasan RUU KUHP Komisi III DPR Herman Hery




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :