Jum'at, 22/11/2024 20:43 WIB

Diduga Ada Pelanggaran, Caleg PDIP dan Ketua KPUD Cirebon Diadukan ke Bawaslu

Anggota DPR RI terpilih dari PDIP daerah pemilihan Jawa Barat VIII, Selly Andriyani Gantina dan Ketua KPUD Kabupaten Cirebon Sopidi dilaporkan ke Bawaslu. Keduanya dilaporkan masyarakat karena ada indikasi melakukan pelanggaran Pemilu.

Bawaslu RI

Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI terpilih dari PDI Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan Jawa Barat VIII, Selly Andriyani Gantina dan Ketua KPUD Kabupaten Cirebon Sopidi dilaporkan ke Bawaslu. Keduanya dilaporkan masyarakat karena ada indikasi melakukan pelanggaran Pemilu.

"Saya sudah melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia dalam bentuk laporan pengaduan, dengan bukti-bukti kuat dan laporan sudah diterima pada tanggal 21  Agustus  2019 lalu," kata Agus, Amino melalui siaran pers yang  dikirim ke wartawan, Jakarta, Rabu (29/8).

Pelanggaran yang dimaksud adalah adanya pertemuan Selly Andriyani Gantina dengan Sopidi di salah satu Hotel yang berlokasi di Kota Cirebon pada tanggal 19 April 2019 atau 2 hari setelah pencoblosan pada pemilu legislatif.

"Pertemuan keduanya  merupakan bentuk pelanggaran pemilihan umum, baik yang dilakukan oleh Selly Andriyani Gantina maupun Ketua KPUD, Bapak Sopidi," kata Agus Amino.

Namun diakuinya, pertemuan antara caleg dan Ketua KPUD tersebut  baru diketahui setelah ada warga Kabupaten Cirebon yang melaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Dan kata Agus, tidak begitu jelas siapa yang memfasilitasi pertemuan tersebut.

"Namun yang jelas ada dugaan kuat dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan  atau komitmen antara Selly Andriyani Gantina dengan Ketua KPUD Bapak Sopidi  sebagai upaya dalam membantu pemenangan Selly dalam pemilihan umum," kata Agus.

Sebagai masyarakat di Kota Cirebon sekaligus sebagai anggota PDI Perjuangan, Agus menyampaikan keberatannya atas  pertemuan Selly dengan Ketua KPUD Kabupaten Cirebon Sopidi untuk mengatur kemenangan caleg tertentu.

Dia pun meminta Bawaslu agar bisa menyatakan dan memutuskan untuk mempertimbangkan surat pengaduannya,  sekaligus mengabulkan permohonannya, bahwa Selly Andriyani Gantina telah melanggar kode etik dalam pileg  DPR RI 2019.

"Bawaslu dapat memberi sanksi berupa pencoretan terhadap Selly sebagai Calon anggota DPR RI di pemilihan umum tahun 2019," imbuhnya.

Menurut Agus, pengaduannya atas kesadaran sendiri tanpa tekanan dari pihak manapun. Dia menyebut, dirinya  menginginkan adanya pelaksanaan pemilihan umum yang bersih, jujur dan adil serta melahirkan pejabat yang terhormat sebagai anggota DPR RI yang taat konstitusi.

Pada pemilu 2019, Selly Andriyani Gantina merupakan caleg PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Jawa Barat VIII yang meliputi Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon dengan nomor urut 3. Hasil rekapitulasi perhitungan raih suara oleh KPUD Jawa Barat, Selly Andriyani Gantina dinyatakan lolos dengan total meraih 40.026 suara.

Seperti diketahui, pada pemilu 2019 ini PDI Perjuangan meraih 2 kursi dari dapil Jabar VIII. Selain Selly, calon petahana Ono Surono meraih 102.985 suara yang mengantar dia kembali melanggeng ke Senayan.

KEYWORD :

Pemilu 2019 Sengketa Hasil Pemilu Bawaslu KPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :