Sabtu, 23/11/2024 15:32 WIB

KPK Periksa Kepala Cabang PT Waskita Karya Terkait Suap Infrastruktur

KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Cabang Riau Divisi Regional I PT Waskita‎ Karya (Persero), Sanusi Hasyim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan jembatan‎ Waterfront City di Kampar, tahun anggaran 2015-2016.

PT Waskita Karya

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Cabang Riau Divisi Regional I PT Waskita‎ Karya (Persero), Sanusi Hasyim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan jembatan‎ Waterfront City di Kampar, tahun anggaran 2015-2016.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Sanusi diperiksa sebagai saksi untuk‎ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (AN).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/8).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City atau jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Dua tersangka tersebut yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (AND) dan Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero), I Ketut Suarbawa (IKS).‎ Keduanya diduga telah merugikan negara sekira Rp39,2 miliar.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.

Dalam perkara ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak.‎ Diduga, terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh keduanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Waskita Karya Jasa Marga




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :