Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta, Jurnas.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dipolisikan atas tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoax terhadap panitia seleksi calon pimpinan (Pansel Capim) KPK.
Febri mengatakan, KPK dipastikan bakal terus mengawal jalannya proses seleksi yang dilakukan Pansel capim KPK periode 2019-2024.
“Kalau ada upaya-upaya untuk memperlemah atau menghambat pengawalan publik terhadap proses seleksi ini, maka hal tersebut tidak boleh mengganggu upaya-upaya kita semua, jadi kita akan tetap berjalan terus,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/8).
Febri mengaku, hingga saat ini belum menerima informasi resmi dari kepolisian terkait pelaporan tersebut. Dia yakin Polri sebagai lembaga penegak hukum bakal menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.
“Jadi silakan saja kami tidak terlalu khawatirkan hal tersebut, tapi yang perlu diingat adalah upaya untuk mengawal proses seleksi ini akan terus dilakukan,” kata Febri.
Diketahui, seorang pemuda mengatasnamakan kawal KPK dan Masyarakat DKI Jakarta melaporkan Febri, Asfinawati dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo ke polisi. Ketiganya dituduh menyebarkan berita bohong terkait rekam jejak capim KPK.
Laporan terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5360/VIII/2019/Dit. Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019. Ketiganya dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pansel Capim KPK Komisi III DPR