Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat berikan keterangan pers. (Foto : Jurnas/Ginting).
Jakarta, Jurnas.com - Pasca dipolisikan atas tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoax terhadap panitia seleksi calon pimpinan (Pansel Capim) KPK, Febri Diansyah mengaku telah melaporkan ke pimpinan lembaga antirasuah itu.
"Bahkan terkait dengan pelaporan ini, juga kami sampaikan ke pimpinan," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/8).
Febri mengklaim, informasi yang disampaikan terkait dengan Capim KPK maupun hal lain adalah benar dan bukan berita bohong. Terlebih, pimpinan KPK juga meyakini bahwa semua informasi yang disampaikan ke publik adalah benar.
"Pimpinan menyatakan kita yakin benar dengan informasi tersebut maka kita harus jalan terus. jadi saya kira pelaksanaan tugas saya sebagau juru bicara dan juag pelaksanaan tugas KPK termasuk juga sikap KPK mengawal proses seleksi ini tetap akan berada di jalur yang sudah kami putuskan dan kami sepakati secara kelembagaan," kata Febri.
Diketahui, seorang pemuda mengatasnamakan kawal KPK dan Masyarakat DKI Jakarta melaporkan Febri, Asfinawati dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo ke polisi. Ketiganya dituduh menyebarkan berita bohong terkait rekam jejak capim KPK.
Laporan terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5360/VIII/2019/Dit. Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019. Ketiganya dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pansel Capim KPK Komisi III DPR