Sabtu, 23/11/2024 22:39 WIB

Capim KPK Usul Penerapan Amnesti Bagi Tersangka Korupsi

Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Sujanarko menyatakan perlu ada penerapan amnesti terhadap tersangka korupsi.

Capim internal KPK, Sujanarko

Jakarta, Jurnas.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Sujanarko menyatakan perlu ada penerapan amnesti terhadap tersangka korupsi. Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan aset akibat tindak pidana korupsi.

Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK itu menjelaskan, mekanisme amnesti dilakukan melalui penundaan penuntutan atau tak dibawa ke pengadilan untuk sementara waktu bagi tersangka korupsi.

"Saya akan usulkan amnesti, jadi penundaan penututan melalui diskusi antara pelaku pidana dengan penegak hukum. Jadi itu bisa kita bicarakan," kata Sujanarko, dalam seleksi wawancara dan uji publik di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (29/8).

Ia mencontohkan, seorang tersangka yang diduga merugikan negara sebesar Rp1 triliun, maka dengan menerapkan amnesti, ia bisa melakukan pembayaran ganti rugi Rp2 triliun sebagai ganti kurungan pidana.

"Satu (triliun) itu angka kerugiannya, yang satu triliun misalnya pernyataan insafnya, itu bisa. Banyak negara sudah melakukan itu," terangnya.

Sujanarko menyadari bahwa aturan hukum acara pidana di Indonesia belum memberikan ruang untuk menjalankan mekanisme tersebut. Ia juga paham bahwa KPK tak bisa membuat aturan sendiri terkait hal ini.

Penerapan amnesti terhadap tersangka korupsi, kata Sujanarko, bisa diusulkan kepada pemerintah. Sehingga, nantinya Presiden Jokowi bisa mengatur mekanisme itu dalam sebuah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Karena terkait dengan hukum acara kita maka instrumennya dengan perppu. Kita kumpulkan para expert untuk bisa mendrafting perppu yang terkait dengan penundaan pidana melalui (amnesti)," tuturnya.

Sujanarko menyatakan, jika hal ini tak diambil, maka penegak hukum di Indonesia hanya terjebak dalam pemulihan aset tindak pidana korupsi, penanganan kasus yang sulit, hingga sumber daya yang dikeluarkan membesar.

"Kenapa penegak hukum tidak melihat dalam jangka panjang," tegasnya.

KEYWORD :

Pansel Capim KPK Komisi III DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :