Sabtu, 23/11/2024 22:21 WIB

IPW: Wadah Pegawai KPK Pakai Cara Komunis Tolak Hasil Kerja Pansel

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai telah menggunakan cara-cara komunis untuk menolak hasil penyaringan panitia seleksi (Pansel) terhadap 20 calon pimpinan (Capim) KPK.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane

Jakarta, Jurnas.com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) dinilai telah menggunakan cara-cara komunis untuk menolak hasil penyaringan panitia seleksi (Pansel) terhadap 20 calon pimpinan (Capim) KPK.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan, cara-cara komunis yang dilakukan sejumlah oknum WP KPK tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus dilawan.

"Oknum WP KPK and the Gang telah menggunakan cara-cara komunis yang menghalalkan berbagai cara untuk menolak hasil kerja Pansel KPK, yang akan melahirkan capim baru lembaga anti rasuha itu," kata Neta, melalui rilisnya, Jakarta, Jumat (30/8).

Sebaiknya, kata Neta, Pansel KPK tidak perlu mendengar tudingan yang dilayangkan para oknum tersebut. Ia meminta, agar Pansel tetap bekerja serius untuk menuntaskan target kerjanya hingga menyerahkan 10 nama Capim KPK kepada Presiden Jokowi pada 2 September mendatang.

"Apalagi menanggapi cara-cara komunis yang dilakukan oleh oknum WP KPK and the Geng untuk menggagalkan kerja Pansel. Cara cara komunis yang dilakukan oknum WP KPK and the gang itu terungkap dalam Surat Terbuka Pegawai KPK yang dikirim hari ini ke berbagai pihak, termasuk ke Pansel KPK," tegasnya.

Sebelumnya, beredar surat terbuka pegawai KPK terkait adanya sejumlah oknum WP KPK yang mengumpulkan sejumlah orang dari eksternal. Dimana, orang-orang itu mengatasnamakan sebagai Koalisi Kawal Capim KPK dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dengan membawa keberadaan pegawai KPK, di kantin KPK, Kamis (29/8).

"Padahal karyawan KPK sangat tidak setuju dengan tindakan mereka. Dalam pertemuan yang berlanjut di lobi KPK hingga pukul 20.00 itu, oknum oknum tersebut mencatut 500 nama karyawan KPK untuk menolak Irjen Firli menjadi capim KPK dan oknum tersebut akan menggalang demo untuk menolak keberadaan capim dari Polri. Semua biaya konsumsi dalam pertemuan itu ditanggung oleh oknum WP KPK," terangnya.

Atas dasar itu, lanjut Neta, ada tiga penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum WP KPK tersebut. Pertama, melakukan persekongkolan jahat untuk mengkriminalisasi Capim KPK dari Polri. Kedua, memperalat WP KPK untuk kepentingan kelompoknya.

"Ketiga, membiayai aksi politisasi untuk membenturkan karyawan KPK, Pansel dan Capim KPK, dengan cara cara komunis yang menghalalkan berbagai cara," tegasnya.

Diketahui, 20 orang Capim KPK yang lolos adalah terbanyak dari institusi Polri. Sebanyak empat perwira tinggi Polri yang maju ke tahapan tes wawancara dan uji publik. Mereka Wakil Kepala Bareskrim Irjen Antam Novambar, Dosen Sespim Polri Brigjen Bambang Sri Herwanto, Wakapolda Sumatera Selatan Irjen Firli Bahuri, dan Wakapolda Kalimantan Barat Brigjen Sri Handayani.

Urutan kedua diduduki wakil dari jaksa aktif ataupun pensiunan sebanyak tiga orang. Sebaliknya, internal KPK hanya menyisakan dua orang, dengan satu petahana komisioner saat ini Alexander Marwata. Lainnya berlatar belakang dosen, PNS, auditor hingga mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

KEYWORD :

Pansel Capim KPK Komisi III DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :