Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir (Foto: Muti/Jurnas.com)
Palangka Raya, Jurnas.com – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir akan memprioritaskan pembenahan regulasi yang mengatur soal pemilihan rektor, termasuk dalam kaitannya dengan rektor asing.
Hal itu disampaikan pada Jumat (30/8) siang, usai membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Nasir menjelaskan, jika menilik regulasi terkait pilrek di perguruan tinggi negeri (PTN) yang berlaku saat ini, Indonesia dinilai masih tertutup.
Padahal negara lain sudah terbuka merekrut rektor asing, yang qterbukti dapat meningkatkan ranking perguruan tinggi, di antaranya Singapura dan China.
“Masa peraturan yang ada itu begini, calon rektor harus WNI. Kapan kita bisa punya rektor asing? Kemudian, rektor perguruan tinggi negeri harus PNS, kapan bisa dapat orang yang ahli dalam bidangnya?” kata Nasir kepada awak media.
Tidak Enak Jadi Menteri
Karena itu, untuk memuluskan masuknya rektor asing di PTN, Menristekdikti menyebut akan membenahi 14 peraturan soal pilrek, termasuk dua peraturan mengenai keuangan.
Seperti diketahui, Indonesia baru saja kedatangan rektor asing pertama yang akan memimpin Universitas Siber Asia atau Asia Cyber University, pada 2020 mendatang.
Universitas Siber Asia yang berada di bawah Yayasan Memajukan Ilmu dan Kebudayaan (YMIK) sendiri saat ini belum memiliki mahasiswa, dan berencana akan merekrut mahasiswa perdana tahun depan.
Adalah Jang Youn Cho, akademisi asal Korea Selatan (Korsel) melalui Universitas Siber Asia diharapkan dapat meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi Indonesia, alih-alih menargetkan peringkat tertentu.
“Rektor yang kami angkat, punya reputasi di kelas dunia. Dia pengalamannya menjadi guru besar di Amerika selama 15 tahun. Dia juga memiliki pengalaman memimpin perguruan tinggi di HUFS (Hankuk University of Foreign Studies),” terang Nasir.
Nasir menambahkan, jika regulasi terkait rektor asing sudah rampung, dia tidak ingin terburu-buru. Sebagai langkah awal, akademisi asing dapat menjabat sebagai direktur pascasarjana, atau direktur kerja sama dan riset.
“Tapi (akademisi asing) yang punya network dunia, dan bisa mendatangkan guru besar ke Indonesia, sehingga nanti bisa kolaborasi,” tandas Menristekdikti.
KEYWORD :Rektor Asing Menristekdikti Mohamad Nasir